Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Agustus 2019 lalu telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Obligasi untuk reksadana dari 15% menjadi 5%, aturan ini berlaku hingga akhir 2020.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Berdasarkan aturan ini dijelaskan besaran PPh sampai dengan 2020 sebesar 5% serta 10% untuk 2021 dan seterusnya.
Direktur KSEI Supranoto Prajogo menjelaskan insentif PPh menjadi 5% tersebut diberikan sejalan dengan adanya permintaan supaya instrumen reksadana lebih mature. Ke depan dengan meningkatnya PPh reksadana, Supranoto melihat kenaikan ini tidak akan mempengaruhi pertumbuhan reksadana.
"Pajak obligasi untuk reksadana di 2021 menjadi 10% ini terbatas pada kupon obligasi yang dibeli reksadana jadi tidak akan mempengaruhi pertumbuhan reksadana," jelas dia.
Baca Juga: Transaksi lelang pemerintah capai Rp 85,9 triliun dalam lima tahun terakhir
Sebagai gambaran, kepemilikan investor pada instrumen investasi reksadana dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Sejak akhir tahun 2019 hingga 30 November 2020 jumlah investor reksadana tercatat tumbuh 63,75%, pertumbuhan tersebut lebih tinggi bila dibandingkan investor saham yang tumbuh 40,1% dan Surat Berharga Negara yang tumbuh 43,12%.
Sedangkan pada tahun 2018, jumlah investor reksadana juga tercatat tumbuh paling tinggi yaitu 59,91% menjadi 995.510. Di tahun 2019 kondisi yang sama juga terulang, investor reksadana tumbuh 78,25% menjadi 1,77 juta.
Selanjutnya: Kinerja reksadana saham kian terkatrol penguatan IHSG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News