Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketentuan reksadana berbasis sukuk diprediksi akan memicu masuknya manajer investasi ke surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara.
Head of Fixed Income Indomitra Securities Maximilianus Nico Demus mengatakan aturan ini berpeluang mendorong kenaikan porsi kepemilikan manajer investasi di sukuk negara menjadi 30%-50%. Manajer investasi diprediksi akan memborong sukuk lantaran memiliki kupon dan yield yang lebih tinggi ketimbang obligasi konvensional.
"Apabila supply sukuk cukup banyak, otomatis penambahannya akan cukup banyak, namun kenaikan porsi sukuk akan bertahap dan membutuhkan waktu lama," tutur Nico.
Ketentuan reksadana berbasis sukuk masuk dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No.19/POJK.04/2016 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah.
Kenaikan permintaan diprediksi akan memicu membanjirnya penerbitan sukuk dari Pemerintah dan Korporasi. Ujung-ujungnya, tingkat likuiditas sukuk diprediksi akan ikut meningkat.
"Indonesia sebagai negara syariah besar, saat ini masih sangat kecil dalam mengeluarkan obligasi sukuk," ujar Nico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News