kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

MI ogah beli sukuk melalui private placement


Senin, 30 Mei 2016 / 21:03 WIB


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Manajer investasi masih enggan masuk surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara melalui pasar perdana atau private placement.

Hanif Mantiq, Head of Investment BNI Asset Management mengaku, berencana memburu sukuk negara melalui lelang reguler yang digelar pemerintah. Aksi tersebut dilakukan untuk mengoleksi sukuk sebagai aset dasar reksadana anyar berbasis sukuk.

Dia beralasan pembelian sukuk negara melalui pasar perdana membutuhkan dana besar. Padahal, produk kelolaannya merupakan reksadana terbuka atau openend dengan target dana kelolaan berkisar Rp 50 miliar. "Dana reksadana openend dari investor juga masuk secara bertahap, sedangkan apabila masuk ke pasar perdana membutuhkan dana ratusan miliar," tutur Hanif.

Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasasi telah membuka peluang bagi manajer investasi untuk membeli sukuk negara di pasar perdana atau melalui private placement.

"Kami tengah berkoordinasi dengan DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) Kemenkeu dan asosiasi industri reksadana agar reksadana syariah berbasis sukuk dapat masuk di pasar perdana," tutur Fadilah.

Sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No.19/POJK.04/2016 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah, reksadana syariah berbasis sukuk merupakan produk yang berinvestasi pada satu atau lebih sukuk dengan komposisi minimal 85% dari NAB reksadana.

Adapun aset dasar bisa berupa sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum, sukuk negara ataupun surat berharga komersial syariah yang jatuh tempo satu tahun atau lebih dan masuk kategori investment grade serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×