kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.665   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.643   22,64   0,26%
  • KOMPAS100 1.188   6,15   0,52%
  • LQ45 845   -1,69   -0,20%
  • ISSI 312   1,74   0,56%
  • IDX30 432   -1,32   -0,30%
  • IDXHIDIV20 499   -2,36   -0,47%
  • IDX80 133   0,66   0,49%
  • IDXV30 138   0,84   0,62%
  • IDXQ30 137   -0,63   -0,46%

MI ogah beli sukuk melalui private placement


Senin, 30 Mei 2016 / 21:03 WIB
MI ogah beli sukuk melalui private placement


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Manajer investasi masih enggan masuk surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara melalui pasar perdana atau private placement.

Hanif Mantiq, Head of Investment BNI Asset Management mengaku, berencana memburu sukuk negara melalui lelang reguler yang digelar pemerintah. Aksi tersebut dilakukan untuk mengoleksi sukuk sebagai aset dasar reksadana anyar berbasis sukuk.

Dia beralasan pembelian sukuk negara melalui pasar perdana membutuhkan dana besar. Padahal, produk kelolaannya merupakan reksadana terbuka atau openend dengan target dana kelolaan berkisar Rp 50 miliar. "Dana reksadana openend dari investor juga masuk secara bertahap, sedangkan apabila masuk ke pasar perdana membutuhkan dana ratusan miliar," tutur Hanif.

Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasasi telah membuka peluang bagi manajer investasi untuk membeli sukuk negara di pasar perdana atau melalui private placement.

"Kami tengah berkoordinasi dengan DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) Kemenkeu dan asosiasi industri reksadana agar reksadana syariah berbasis sukuk dapat masuk di pasar perdana," tutur Fadilah.

Sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No.19/POJK.04/2016 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah, reksadana syariah berbasis sukuk merupakan produk yang berinvestasi pada satu atau lebih sukuk dengan komposisi minimal 85% dari NAB reksadana.

Adapun aset dasar bisa berupa sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum, sukuk negara ataupun surat berharga komersial syariah yang jatuh tempo satu tahun atau lebih dan masuk kategori investment grade serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×