kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MI ogah beli sukuk melalui private placement


Senin, 30 Mei 2016 / 21:03 WIB
MI ogah beli sukuk melalui private placement


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Manajer investasi masih enggan masuk surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara melalui pasar perdana atau private placement.

Hanif Mantiq, Head of Investment BNI Asset Management mengaku, berencana memburu sukuk negara melalui lelang reguler yang digelar pemerintah. Aksi tersebut dilakukan untuk mengoleksi sukuk sebagai aset dasar reksadana anyar berbasis sukuk.

Dia beralasan pembelian sukuk negara melalui pasar perdana membutuhkan dana besar. Padahal, produk kelolaannya merupakan reksadana terbuka atau openend dengan target dana kelolaan berkisar Rp 50 miliar. "Dana reksadana openend dari investor juga masuk secara bertahap, sedangkan apabila masuk ke pasar perdana membutuhkan dana ratusan miliar," tutur Hanif.

Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasasi telah membuka peluang bagi manajer investasi untuk membeli sukuk negara di pasar perdana atau melalui private placement.

"Kami tengah berkoordinasi dengan DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) Kemenkeu dan asosiasi industri reksadana agar reksadana syariah berbasis sukuk dapat masuk di pasar perdana," tutur Fadilah.

Sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No.19/POJK.04/2016 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah, reksadana syariah berbasis sukuk merupakan produk yang berinvestasi pada satu atau lebih sukuk dengan komposisi minimal 85% dari NAB reksadana.

Adapun aset dasar bisa berupa sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum, sukuk negara ataupun surat berharga komersial syariah yang jatuh tempo satu tahun atau lebih dan masuk kategori investment grade serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×