Reporter: Roy Franedya , Diade Riva Nugrahani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Belum lagi selesai kasus penggelapan dana nasabah tanpa seizin nasabah oleh PT Antaboga Delta Sekuritas yang menyeret Komisaris Utamanya Robert Tantular dan PT Signatures Capital Indonesia yang menyeret pemiliknya Tariq Khan, kini kasus yang sama juga menyeret komisaris Utama dan juga pemilik PT Sarijaya Permana Sekuritas, Herman Ramly.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan rekening efek nasabah yang dilakukan oleh komisaris Utama Sarijaya. Bapepam-LK menduga PT Sarijaya Permana telah menggelapkan dana sebesar Rp 240 miliar.
Menurut Fuad Rahmany Ketua Bapepam-LK sebenarnya jumlah dana yang digelapkan relatif tidak besar dibandingkan Bank Century."Tapi nasabahnya Sarijaya cukup besar sampai ribuan jadi ini kita anggap serius,"ujarnya.
Fuad menjelaskan kasus penggelapan dana nasabah ini berasal dari pemantauan Bursa Efek Indonesia bukan dari laporan nasabah. " Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti, bekerjasama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)," tambahnya.
Fuad menyakinkan bahwa penggelapan dilakukan oleh oknum bukan perusahaan. Namun, Fuad tak mengetahui untuk apa dana tersebut dan sejak kapan penggelapan dana ini terjadi.
Terkait kasus tersebut, Bareskrim-Mabes Polri pada tanggal 24 Desember yang lalu. Terkait dana nasabah, Fuad menyarankan agar nasabah tenang dan bersabar. Karena, Bapepam-LK akan mengaudit semua aset-aset Sarijaya."Dananya nanti akan kita kembalikan, tetapi itu urusan Bareskrim," pungkasnya.
Bapepam-LK dan Self Regulatory Organisasi (SRO) akan melakukan due diligence atau audit investigasi atas asset dan liabilities milik Sarijaya Securities. Selain itu mereka juga akan melakukan verifikasi atas rekening nasabah Sarijaya dan memverifikasi dan penilaian atas aset pribadi yang telah diserahkan Komisaris Utama Sarijaya, termasuk status hukum aset-aset tersebut.
Kepala Badan Reserse Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Komisaris Jendral Susno Duadji membenarkan adanya penangkapan Herman pada 24 Desember lalu. " Herman, sudah kita tangkap karena kasus penggelapan," kata Susno.
Ia juga menegaskan, kasus ini terkait dengan penggelapan dana nasabah oleh Komisaris dan pemilik Sarijaya. "Tersangka lain masih terus diperiksa," kata Susno yang akan memakai pasal 378 tentang penggelapan kepada tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News