Reporter: Yuwono Triatmodjo |
JAKARTA. Satu lagi kasus kejahatan di dunia pasar modal kembali mengoyak kepercayaan investor terhadap bisnis ini. Pada hari ini (6/1), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan siaran pers secara tertulis yang mewartakan adanya dugaan penyalahgunaan rekening efek nasabah yang dilakukan oleh komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS).
Dalam siaran persnya, Ketua Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany mengatakan Bapepam-LK telah melakukan pemeriksaan terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi SPS. Terkait dengan hal tersebut, bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Utama SPStelah ditahan terhitung sejak 24 Desember 2008. Selanjutnya, terhitung sejak hari ini, aktifitas SPS untuk sementara dibekukan.
Tidak hanya itu, Bapepam-LK juga telah memerintahkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membekukan seluruh aset SPS dan nasabahnya kecuali untuk penyelesaian transaksi yang telah terjadi sebelumnya kepada KPEI.
Selanjutnya, bersama Self Regulatory Organization (SRO), Bapepam-LK akan melakukan beberapa upaya diantaranya melakukan audit investigasi atas assets dan liabilities SPS.
Selian itu, otoritas pasar modal juga akan melakukan verifikasi atas rekening efek nasabah SPS dan melakukan verifikasi dan penilaian atas aset-aset pribadi yang telah diserahkan oleh Komisaris Utama SPS termasuk status hukum atas aset-aset tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News