Reporter: Aris Nurjani | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendapatkan izin menjadi penyelanggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Amanat ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI telah mempelajari berbagai bursa karbon di negara-negara lainnya.
Baca Juga: BEI akan Kembangkan Bursa Karbon, Begini Progresnya
Seperti Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa dan juga Malaysia, walaupun tidak dikunjungi secara langsung.
"Masing-masing negara punya kebijakan sendiri dan ini kami jadikan referensi," jelas dia kepada KONTAN, Kamis (26/1).
Jeffrey menegaskan, saat ini BEI belum memutuskan untuk menjadikan salah satu bursa karbon di negara lain tadi sebagai acuan.
Alasannya, mekanisme pengembangan bursa karbon sangat variatif.
Menurut Jeffrey, ada bursa yang mendahulukan voluntary carbon market (VCM), ada juga yang mengembangkan mandatory dan voluntary secara bersamaan.
Selain itu ada juga yang memperdagangkan karbon melalui futures atau spot market.
"Karena ini adalah hal yang baru, kami masih mencari bentuk terbaik untuk negara masing-masing," jelas Jeffrey.
Baca Juga: Tren Harga Batubara Masih Tetap Hot, Saham Emiten Penambang Kian Melambung
Jadi BEI belum bisa membuka gambaran secara detail mekanisme penyelenggaraan bursa karbon.
BEI juga masih berdiskusi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Analis Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai, akan lebih masuk akal bila BEI membuat indeks karbon daripada membuat bursa terpisah.
Sehingga emiten yang memenuhi syarat ramah lingkungan bisa menjadi anggota indeks tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News