Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN).
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK bilang aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal.
Beied diharapkan dapat mendorong penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) dan/atau uji tuntas lanjut atau Enhanced Due Diligence (EDD).
Sebelumnya, dalam proses uji tuntas, membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan/atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.
"Perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan/atau EDD yang efisien dengan data yang terkini," jelas Aman dalam keterangan resmi, Senin (28/8).
Baca Juga: OJK Siapkan Masterplan Aturan dan Pengawasan Aset Kripto
POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenal Nasabah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan/atau EDD.
"Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan/atau EDD," Aman menegaskan.
Justru, pelaku usaha jasa keuangan tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.
Baca Juga: OJK dan Bank Lakukan Mitigasi Risiko Antisipasi Kebocoran Data Nasabah di Perbankan
Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:
1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
3. Implementasi penggunaan sub rekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana
Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
5. Peraturan penyelenggara LAPMN.
6. Perjanjian penggunaan LAPMN.
7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
8. Ketentuan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News