kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

PLN tetapkan kupon obligasi 7,2%-8,7%


Rabu, 18 Oktober 2017 / 19:12 WIB
PLN tetapkan kupon obligasi 7,2%-8,7%


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara telah menetapkan kupon Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II 2017 senilai Rp 2,5 triliun. Surat utang ini terdiri dari obligasi senilai Rp 2 triliun dan sukuk Rp 500 miliar.

Obligasi PLN dibagi ke dalam empat seri. Mengutip keterbukaan informasi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Rabu (18/10), PLN menetapkan kupon obligasi Seri A Rp 451,5 miliar pada level 7,2%. Obligasi Seri A akan jatuh tempo pada November 2022 alias bertenor lima tahun.

Untuk Seri B, jumlah pokoknya sebesar Rp 201 miliar. Adapun kupon yang ditetapkan sebesar 7,5%. Adapun tenggat waktu jatuh temponya pada November 2024 atau bertenor tujuh tahun.

Untuk Seri C, kupon yang ditetapkan sebesar 8,2%. Jumlah pokok seri ini sebesar Rp 800 miliar dan bertenor 10 tahun atau jatuh tempo pada November 2027.

Sementara, obligasi Seri D memiliki kupon 8,7%. Jumlah pokoknya Rp 1,09 triliun dan akan jatuh tempo pada November 2032, alias bertenor 15 tahun.

Pembayaran kupon obligasi PLN seluruhnya akan dilakukan setiap tiga bulan. Artinya, pembayaran kupon seluruh seri obligasi PLN pertama kalinya akan dilakukan pada 3 Februari 2018.

Jika merujuk pernyataan manajemen PLN sebelumnya, dana hasil penerbitan obligasi itu akan digunakan untuk belanja modal perusahaan negara tahun 2017 ini. Pasalnya, tahun ini, rencana anggaran belanja modal PLN mencapai Rp 120 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×