Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kideco Jaya Agung menjadi salah satu dari tujuh tambang generasi pertama yang menanti kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).
Izin operasional entitas usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut bakal habis pada 13 Maret 2023 mendatang.
Head of Corporate Communication Indika Energy, Ricky Fernando mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Minerba yang baru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.
Baca Juga: Hingga April 2020, Indika Energy (INDY) memproduksi 12,1 juta ton batubara
“Kontrak tambang Kideco berlaku hingga 13 Maret 2023 dan saat ini kami masih menunggu peraturan turunan dari UU Minerba yang baru untuk memperjelas implementasi beleid tersebut,” ujar Ricky kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Ricky berharap berharap bisa segera mengurus proses tersebut setelah pemerintah mengeluarkan peraturan turunan dari UU Minerba yang baru.