Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pembatalan Gas Sales Agreement (GSA) yang melibatkan PGAS sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual. Perusahaan tersebut merupakan pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.
Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara Fajriyah Usman menyampaikan, terminasi GSA antara PGAS dan West Natuna Energy Ltd terjadi setelah diterbitkannya Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04/MEM.M/2025. Terkait latar belakang penerbitan Surat Menteri ESDM tersebut, PGAS mengklaim tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya dalam hal GSA antara perusahaan dengan para penjual.
Yang terang, seperti diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor.
Baca Juga: Satgas Pembangunan IKN di Bubarkan, OIKN Bakal Bentuk Tim Pengendali
“PGN selalu berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku,” tulis Fajriyah dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (21/4).
PGAS pun terus melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pasokan tambahan dari seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas pipa maupun Liquefied Natural Gas (LNG). Selain itu, PGAS juga terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan pasokan tambahan.
Lebih lanjut, berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, direncanakan bahwa pasokan kontrak tersebut akan dimulai pada kuartal IV-2026 sampai 2037 mendatang. “Sehingga PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan keuangan perusahaan,” jelas Fajriyah.
Dalam berita sebelumnya, GSA WK Duyung telah ditandatangani oleh PGAS dan West Natuna Energy Ltd pada 21 Juni 2024 silam dan efek berakhir pada 12 April 2025. Hal ini berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar volume kontrak yakni 122,77 TBTU.
Baca Juga: LG Batal Investasi di Baterai EV, Emiten Nikel Bisa Terdampak
Selanjutnya: Suku Bunga Deposito Bank BNI Hari ini, Rabu (23 April 2025)
Menarik Dibaca: Promo Richeese Factory Big Order, Combo 1 dan 2 Mulai Rp 18.000-an Ada Diskon 5%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News