Reporter: Aris Nurjani | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Petrosea Tbk (PTRO) telah melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham bersyarat (PPJB) dengan PT Insan Global Pawulang (IGP) dan PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) pada 10 Mei 2023.
Direktur Petrosea, Aldi Rakhmatillah, mengatakan IGP merupakan pemilik 35.589.375 lembar saham atau mewakili 99,930% kepemilikan KMS. Adapun PPJB dengan IGP adalah untuk rencana pembelian 35.589.375 atau 99,930% lembar saham tersebut dalam KMS milik IGP.
“Nilai keseluruhan transaksi adalah setara dengan jumlah rupiah dari US$ 90,5 juta berdasarkan kurs/nilai tukar yang disepakati oleh para pihak,” Jelasnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (12/5).
Baca Juga: Petrosea (PTRO) Kantongi Laba US$ 2,95 Juta pada Kuartal I-2023
Aldi menyampaikan, KMS adalah pemilik sah menurut hukum dan pemegang manfaat dari sejumlah 4.950 lembar saham atau setara 99% di PT Cristian Eka Pratama (CEP).
Adapun, CEP bergerak di bidang operasi penambangan batu bara dan pemegang izin usaha pertambangan-operasi produksi (IUP-OP) dengan wilayah operasi terletak di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Adapun, penyelesaian transaksi ini tunduk pada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan (conditional precedence) dengan tanggal akhir penyelesaian maksimal pada 30 Juni 2023 yang dapat diperpanjang dalam hal diperlukan tambahan waktu pemenuhan kondisi prasyarat.
Baca Juga: Diversifikasi, Petrosea (PTRO) Mulai Garap Proyek Pabrik Emas di Halmahera
Selain itu, menurut Aldi hubungan transaksi antara perseroan, IGP, dan KMS adalah bukan merupakan afiliasi. Adapun tujuan transaksi adalah untuk melakukan diversifikasi kegiatan usaha perseroan dengan mengembangkan usaha di sektor pertambangan batu bara.
“Pada saat tercapainya kondisi penyelesaian (closing) dalam PPJB maka saham KMS milik IGP akan beralih ke perseroan,”tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News