kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.250   28,00   0,17%
  • IDX 6.912   15,00   0,22%
  • KOMPAS100 1.006   4,81   0,48%
  • LQ45 772   1,38   0,18%
  • ISSI 226   1,92   0,86%
  • IDX30 399   1,45   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   1,06   0,23%
  • IDX80 113   0,56   0,50%
  • IDXV30 114   1,20   1,06%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Perusahaan Gas Negara (PGAS) akan Tebar Dividen Tunai US$ 271,54 Juta, Cek Jadwalnya


Rabu, 04 Juni 2025 / 05:00 WIB
Perusahaan Gas Negara (PGAS) akan Tebar Dividen Tunai US$ 271,54 Juta, Cek Jadwalnya
ILUSTRASI. Berikut adalah jadwal lengkap rencana pembagian dividen tunai Perusahaan Gas Negara (PGAS).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengumumkan akan membagikan dividen tunai senilai US$ 271,54 juta berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 28 Mei 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/6) malam, setiap pemegang saham PGAS akan mendapatkan dividen senilai Rp 182,08 per saham.

Berikut ini adalah jadwal pembagian dividen tunai PGAS:

  • Tanggal efektif:   28 Mei 2025
  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi11 Juni 2025
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 12 Juni 2025
  • Cum Dividen di Pasar Tunai :13 Juni 2025
  • Ex Dividen di Pasar Tunai: 6 Juni 2025
  • Recording Date:13 Juni 2025
  • Pembayaran Dividen: 2 Juli 2025

Baca Juga: PGN (PGAS) Bagikan Dividen US$ 271,5 Juta

Asal tahu saja, dividen tunai ini yang dibagikan PGAS setara 80% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk emiten tersebut pada 2024 yakni US$ 339,43 juta.

Pada awal perdagangan Selasa (3/6) pukul 09.23 WIB, harga saham PGAS berada di level Rp 1.820 per saham atau untuk sementara tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×