kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perusahaan efek bersiap hadapi penerapan penyelesaian T+2


Sabtu, 13 Oktober 2018 / 14:30 WIB
Perusahaan efek bersiap hadapi penerapan penyelesaian T+2


Reporter: Yoliawan H | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan efek mulai bersiap menerapkan pelaksanaan penyelesaian transaksi (settlement) serah saham T+2. Pelaksanaan ini adalah revisi dari settlement T+3. Rencana penerapan transaksi penyelesaian T+2 akan resmi dilakukan pada 26 November 2018 nanti.

Minna Padi Investama Sekuritas mengaku siap melaksanakan aturan baru tersebut. "Pihak self regulatory organizations (SRO), yakni BEI, KPEI dan KSEI, sudah beberapa kali melakukan simulasi untuk persiapan tersebut dengan sekuritas selaku anggota bursa," ujar Direktur Utama Minna Padi Djoko Julianto, kemarin. Perusahaan ini juga sudah sosialisasi ke pelanggan terkait aturan baru ini.

MNC Sekuritas pun berharap, dengan pelaksanaan settlement serah saham T+2 ada potensi kenaikan transaksi. Sebab, di saat yang sama ada pengumuman indeks MSCI baru. Sehingga ada potensi penumpukan transaksi saat rebalancing portofolio, karena penyesuaian seiring perubahan indeks MSCI.

Makanya bursa Malaysia dan Singapura menunda percepatan settlement karena alasan ini. "Kalau di Indonesia regulator sudah percaya diri, jadi kami selaku anggota bursa (AB) mendukung, ujar Susy Meilina, Direktur MNC Sekuritas kepada Kontan, Jumat (12/10).

Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto mengatakan, telah dilakukan beberapa kali simulasi berupa mock trading settlement untuk menyambut aturan baru ini. Menurut dia, SRO pun sudah mengajak Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) untuk melakukan studi banding ke negara tetangga, yakni Thailand, yang sudah menerapkan settlement T+2.

"Ada beberapa catatan di November 2018 pada saat implementasi ini, yakni kemungkinan rebalancing portofolio sehubungan dengan adanya pengumuman daftar indeks MSCI yang baru," ujar Ocky. Adanya rebalancing portofolio tersebut kemungkinan mengakibatkan peningkatan transaksi, merespons daftar baru penghuni indeks MSCI.

Perusahaan efek juga meminta kesiapan SRO memberi fasilitas pinjaman meminjam efek (PME) KPEI. Hal ini guna menghindari terjadinya alternate cash settlement (ACS).

Pada transaksi ACS, pihak yang gagal memenuhi kewajiban serah saham akan terkena penalti dengan membayar 125% dari total nilai saham yang ditransaksikan. "Salah satu cara mengurangi risiko pada saat transisi percepatan settlement ini adalah tidak melakukan transaksi melalui dua broker yang berbeda untuk transaksi beli dan jual," ujar Ocky.

Harapannya, implementasi ini dapat berjalan lancar karena SRO pun sudah memanggil vendor sistem back office untuk persiapan ini. Apalagi pada 28 November, sistem yang ada di BEI akan mencatat dua transaksi, yakni transaksi 23 dan 26 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×