kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MNC Sekuritas: Belum ada kendala dalam persiapan serah saham T+2


Jumat, 12 Oktober 2018 / 13:48 WIB
MNC Sekuritas: Belum ada kendala dalam persiapan serah saham T+2
ILUSTRASI. IHSG Anjlok


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Sekuritas menyatakan belum mengalami kendala dalam melakukan persiapan percepatan transaksi settlement serah saham yang akan diubah oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan aturan baru terkait transaksi settlement dengan melakukan percepatan penyelesaian transaksi dari T+3 serah saham menjadi T+2. Ini dilakukan guna memberikan efensiensi dalam penyelesaian serah terima saham.

Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina mengatakan sejauh ini balum ada kendala yang terjadi terkait persiapan percepatan ini. Kendati demikian menurutnya ada potensi kenaikan transaksi di saat implementasi karena adanya pengumuman indeks MSCI yang baru.

“Betul (akan ada potensi penumpukan transaksi saat rebalancing portofolio karena list MSCI, makanya bursa Malaysia dan Singapura menunda percepatan settlement karena alasan ini, kalau di Indonesia regulator sudah percaya diri, jadi kami selaku anggota bursa (AB) mendukung,” ujar Susy kepada Kontan, Jumat (12/10).

Asal tahu saja, sebelumnya BEI menginformasikan tahun 2018 ini rata-rata transaksi di BEI sekitar Rp 8 triliun per hari. Dengan adanya percepatan ini BEI berharap minimal ada peningkatan 30% dari Rp 8 triliun per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×