kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kresna Sekuritas ingatkan ada penyesuaian portofolio saat penerapan T+2


Jumat, 12 Oktober 2018 / 13:29 WIB
Kresna Sekuritas ingatkan ada penyesuaian portofolio saat penerapan T+2
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan aturan baru terkait transaksi settlement dengan melakukan percepatan penyelesaian transaksi dari T+3 serah saham menjadi T+2. Ini dilakukan guna memberikan efensiensi dalam penyelesaian serah terima saham.

BEI memang tengah berpacu dengan waktu, sebab targetnya sistem baru ini akan diterapkan pada tanggal 28 November 2018 mendatang. Di tanggal tersebut sistem akan ada serah terima dari transaksi di dua tanggal, yakni transaksi pada tanggal 23 dan 26 November. Selanjutnya pencatatan akan normal lagi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto mengatakan secara umum telah dilakukan beberapa kali simulai berupa mock trading settlement untuk menyambut aturan baru ini.

Menurutnya, Self Regulatory Organizations (SRO) yakni BEI, KPEI dan KSEI pun sudah mengajak Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) untuk melakukan study banding ke negara tetangga yakni Thailand yang sudah menerapkan settlement T2.

“Ada beberapa catatan di bulan November pada saat implementasi ini yakni ada kemungkinan rebalancing portofolio sehubungan dengan adanya pengumuman daftar indeks MSCI yang baru,” ujar Ocky sapaan akrabnya kepada Kontan, Jumat (12/10).

Dengan adanya rebalancing portofolio tersebut kemungkinan pula akan terjadi peningkatan transaksi merespons daftar baru penghuni indeks MSCI. Selanjutnya adalah kesiapan dari SRO untuk memberikan fasilitas pinjaman meminjam efek (PME) KPEI.

Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya ACS. Pada transaksi ACS, pihak yang gagal memenuhi kewajiban serah saham akan terkena pinalti dengan membayar 125% dari total nilai pasar saham yang ditransaksikan.

“Salah satu cara untuk mengurangi resiko pada saat transisi percepatan settlement ini adalah dengan tidak melakukan transaksi melalui dua broker yang berbeda untuk transaksi beli dan jual,” ujarnya. Harapannya tentu implementasi ini dapat berjalan lancar karena SRO pun sudah memanggil vendor sistem backoffice untuk persiapan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×