Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Minna Padi Investama Sekuritas menyatakan, kesiapannya terkait percepatan yang tengah dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam transaksi settlement serah saham dari T+3 menjadi T+2.
Direktur Utama Minna Padi, Djoko Julianto mengatakan, pihaknya sejauh ini siap melaksanakan aturan baru tersebut, itu karena dari pihak self regulatory organizations (SRO) yakni BEI, KPEI, dan KSEI sudah beberapa kali melakukan simulasi untuk persiapan tersebut dengan sekuritas selaku anggota bursa.
“Nasabah kami juga sudah diberitahukan terkait hal ini,” ujar Djoko kepada Kontan.co.id, Jumat (12/10).
Terkait adanya potensi kenaikan transaksi, menurutnya itu bisa saja terjadi karena nantinya transaksi yang dilakukan akan jauh lebih cepat dan efisien. “Mudah-mudahan semua tidak ada apa-apa saat implementasi walaupun jika ada perubahan daftar MSCI perlu ada adjutment,” ujar Djoko.
Asal tahu saja, Pada tanggal 28 November 2018, sistem yang ada di BEI akan mencatat dua transaksi yakni transaksi pada tanggal 23 dan 26 November.
Potensi penumpukan itu tentunya membuka juga peluang membengkaknya potensi gagal serah saham. Informasi saja, bagi pihak gagal melakukan transaksi serah terima saham, maka mereka wajib melakukan transaksi alternate cash settlement (ACS).
ACS dilakukan setelah pihak-pihak yang bertransaksi gagal melakukan kewajiban awal yakni serah terima saham. Ketika pada saat settlement serah saham tidak bisa dilakukan, maka ia wajib menggantinya dengan uang tunai.
Sebelum terjadi ACS, yang bersangkutan bisa mengupayakan meminjam efek melalui fasilitas pinjaman meminjam efek (PME) KPEI. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya ACS. Pada transaksi ACS, pihak yang gagal memenuhi kewajiban serah saham akan terkena pinalti dengan membayar 125% dari total nilai pasar saham yang ditransaksikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News