Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - LONDON. Penyedia layanan indeks global, MSCI, mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang Indeks MSCI Indonesia dari status pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Dengan klasifikasi ulang ini, Indonesia berpotensi dikeluarkan dari indeks saham global setelah MSCI Inc. MSCI akan mengumumkan keputusan akhirnya pada akhir Juni 2027 dan dapat memberikan informasi terkini mengenai masukan dari para pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.
Nah, berikut pernyataan lengkap MSCI yang dikutip dari situs MSCI, Jumat (16/10/2026), mengenai klasifikasi ulang Indonesia dari status emerging market :
MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang Indeks MSCI Indonesia dari status pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
MSCI akan mengumumkan keputusan akhirnya pada akhir Juni 2027 dan dapat memberikan informasi terkini mengenai masukan dari para pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.
Baca Juga: MSCI Lakukan Konsultasi Klasifikasi Pasar, Bursa Indonesia Terancam Turun Status
Sebagai bagian dari tinjauan klasifikasi pasar (market classification review) bulan Juni 2026, MSCI melaporkan bahwa para pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran yang signifikan terkait kemampuan untuk berinvestasi (investability) di pasar ekuitas Indonesia.
Kekhawatiran tersebut mencakup kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi —seperti peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), serta peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15%— para investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan bukti nyata mengenai dampak berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut.
Pada bulan Juni lalu, MSCI menyatakan bahwa jika tidak terlihat kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks (Index Review) bulan November 2026, MSCI akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai klasifikasi ulang pasar Indonesia.
Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa, hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia.
Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, kekhawatiran mendasar tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk masih adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti.
Oleh karena itu, MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang (emerging market) tidak lagi tepat, sehingga MSCI memulai konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang Indonesia sebagai pasar mandiri (standalone market).
Masukan dari para pelaku pasar menunjukkan bahwa klasifikasi ulang ke kategori pasar perbatasan (frontier markets) tidak akan mencerminkan kedalaman permasalahan pasar yang ada secara tepat.
MSCI berencana untuk melanjutkan usulan klasifikasi ulang ini, kecuali jika proses konsultasi menunjukkan bukti yang jelas mengenai perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
MSCI akan terus menerapkan pembekuan yang sudah ada terhadap perubahan tertentu yang terkait dengan indeks untuk sekuritas Indonesia—baik yang diakibatkan oleh tinjauan indeks maupun peristiwa korporasi—hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: IHSG Masih Tertekan Jelang Pengumuman MSCI, Ini Strategi Investor
Berdasarkan kebijakan ini, MSCI tidak akan melakukan peningkatan pada foreign inclusion factors (FIF) atau jumlah saham (number of shares/NOS), penambahan sekuritas ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), ataupun migrasi ke atas antar indeks segmen ukuran (size-segment indexes).
MSCI akan tetap menghapus sekuritas yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia di bawah kerangka kerja HSC, serta menggunakan data pengungkapan pemegang saham sebesar 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.
MSCI menerima masukan dari para pelaku pasar terkait usulan reklasifikasi untuk indeks-indeks MSCI Indonesia ini hingga tanggal 30 April 2027, dan akan mengumumkan keputusannya paling lambat pada tanggal 30 Juni 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













