kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peringkat diturunkan Moody's dan Fitch, ini penjelasan Agung Podomoro Land (APLN)


Senin, 22 Juli 2019 / 16:53 WIB
Peringkat diturunkan Moody's dan Fitch, ini penjelasan Agung Podomoro Land (APLN)


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN, anggota indeks Kompas100) menyampaikan informasi mengenai penurunan peringkat oleh Moody's Investors Service, dari B1 menjadi B2.

Berdasarkan keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (22/7) penurunan peringkat tersebut disebabkan oleh asumsi pemeringkat atas peningkatan resiko pembiayaan dan likuiditas APLN, karena terlambat membayar pinjaman tahap 2 berdasarkan Perjanjian Fasilitas senilai Rp 2,6 triliun tertanggal 24 Mei 2019.

Sementara pada Perjanjian Fasilitas II, APLN sudah membayar semua pinjaman senilai Rp 1,178 triliun pada Juni 2019 sesuai Perjanjian Fasilitas I tertanggal 5 Juni 2018. Dengan penurunan pemeringkatan ini, senior notes APLN senilai US$ 300 juta akan jatuh tempo pada tahun 2024.

"Keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap 2 dari Perjanjian Fasilitas II, terjadi di luar kendali APLN. Kami diinformasikan oleh pemberi pinjaman Perjanjian Fasilitas II bahwa fasilitas pinjaman tahap 2 akan tersedia untuk penarikan guna melunasi pinjaman Perjanjian Fasilitas I pada Juni 2019, tetapi para pemberi pinjaman tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap 2 tepat waktu," jelas manajemen APLN sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Senin (22/7).

Karena keterlambatan pembayaran tersebut, APLN telah meminta persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman dalam Perjanjian Fasilitas I untuk memperpanjang tanggal pembayaran pinjaman Perjanjian Fasilitas I, hingga 30 September mendatang.

Sementara pada Senior Notes 2024, APLN juga memiliki pinjaman yang belum dibayar berupa obligasi sebesar Rp 451 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Desember dan obligasi senilai Rp 99 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2020.

Hal ini mengakibatkan FitchRatings (Fitch) mengubah peringkat APLN ke CCC- dari B- pada 15 Mei 2019 dan menghapusnya dari Rating Watch Negative (RWN).

Menghadapi kewajiban Perjanjian Fasilitas I dan Perjanjian Fasilitas II tersebut, APLN menyerahkan Central Park Mall yang memiliki nilai valuasi sebesar Rp 6,3 triliun dan obligasi rupiah senilai Rp 550 miliar pada akhir tahun 2018, sebagai jaminan pembiayaan jangka pendek jika diperlukan.

Sementara untuk memenuhi tanggal jatuh tempo baru (perpanjangan) dari pinjaman Perjanjian Fasilitas I, APLN bekerjasama dengan pemegang saham untuk mendapatkan suntikan dana atau uang muka.

"Kami juga sedang bekerja bersama-sama dengan para pemberi pinjaman sindikasi Perjanjian Fasilitas II untuk penggalangan dana lainnya. Perusahaan juga sedang mengerjakan penjualan salah satu dari properti komersialnya yang diharapkan direalisasikan pada paruh kedua tahun 2019, dan menggunakan sebagian dari hasil penjualan tersebut untuk mengurangi total hutang APLN," lanjut manajemen.

APLN menyampaikan pula, jika perseroan masih bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan solusi dalam pengembangan Pluit City. "Kami berharap dapat melanjutkan pengembangan yang telah terhenti sejak Mei 2016 tersebut dalam waktu dekat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×