kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perdagangan Kripto di RI Sulit Bersaing dengan Negara Lain, Ini Sebabnya


Selasa, 30 Januari 2024 / 13:09 WIB
Perdagangan Kripto di RI Sulit Bersaing dengan Negara Lain, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Pengenaan pajak kripto di Tanah Air masih tinggi, sehingga mengurangi minat investor. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan pajak kripto di Tanah Air masih tinggi, sehingga mengurangi minat investor terhadap aset digital tersebut. Minat transaksi aset kripto di Indonesia pun telah menurun dari tahun ke tahun.

Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur mengakui bahwa pajak kripto di Tanah Air memang masih tinggi. Akibat permasalahan ini membuat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain, karena banyak investor kripto Indonesia yang memilih untuk bertransaksi di luar negeri demi menghindari pajak yang tinggi.

“Hal ini dapat dilihat dari volume perdagangan aset kripto di Indonesia yang masih rendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara,” ujar Fyqieh kepada Kontan.co.id, Selasa (30/1). 

Baca Juga: Pasar Kripto Tertekan Pasca Persetujuan ETF Spot, Simak Proyeksi Harga Kedepannya

Untuk itu, Fyqieh menyebutkan bahwa pelaku industri kripto di Indonesia berharap pemerintah dapat menurunkan tarif pajak kriptoyang saat ini dianggap tinggi. 

Adapun pajak kripto di Indonesia terdiri dari, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas setiap transaksi jual beli aset kripto, dan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pelaku industri kripto juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut seperti, menurunkan tarif pajak kripto agar lebih kompetitif dengan negara lain, kemudian memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia. 

“Pelaku industri juga meminta pemerintah untuk menyederhanakan regulasi pajak kripto agar lebih mudah dipahami dan dipatuhi oleh pelaku industri,” kata dia. 

Harapannya, kata Fyqieh, dengan kebijakan yang lebih ramah, industri kripto di Indonesia dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. 

Dia menyebutkan bahwa ada beberapa manfaat yang diharapkan dari pengembangan industri kripto di Indonesia di antaranya yaitu, meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, menciptakan lapangan kerja baru di bidang teknologi dan keuangan, hingga mempercepat inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia.

“Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan harapan dan masukan dari pelaku industri kripto dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Dengan demikian, industri kripto di Indonesia dapat berkembang secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” tegasnya. 

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Triv.co.id, Gabriel Rey mengatakan mengenai pajak kripto yang tinggi di Indonesia, asosiasi dan dirinya pribadi juga telah menyampaikan keluhan ini kepada Kementerian terkait. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan yang dilakukan.

Baca Juga: Pengawasan Bursa Kripto di Bawah OJK Akan Berdampak Positif

Menurut dia, pengenaan pajak kripto yang tinggi tersebut sangat memberatkan exchange lokal karena akhirnya biaya exchange lokal 300% lebih mahal dari exchange luar.  

“Belum lagi biaya bursa, kustodian dan kliring yang akan diterapkan,” ujar Gabriel kepada Kontan.co.id, Selasa (30/1).

Oleh karena itu, dia berharap, seluruh komponen biaya ini baik dari pajak dan bursa idealnya dalam angka 0,1%, sehingga exchange lokal bisa berkompetisi dengan exchange luar. 

Sebagai informasi, pajak kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertuang dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×