kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat Pembayaran Cicilan, Gaya Komunikasi Non Verbal IndoSterling Optima Investa


Selasa, 05 Januari 2021 / 20:58 WIB
Percepat Pembayaran Cicilan, Gaya Komunikasi Non Verbal IndoSterling Optima Investa
ILUSTRASI. Indosterling Group


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah PT IndoSterling Optima Investa (IOI) mempercepat pembayaran cicilan produk High Promissory Notes (HYPN) yang telah disepakati lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), memantik komentar pakar komunikasi.

Dr Emrus Sihombing, Dosen Ilmu Komunikasi Pascasarjana Unviersitas Pelita Harapan (UPH) memandang, langkah IndoSterling merupakan bentuk komunikasi non verbal yang patut diapresiasi. Dia bilang, pesan komunikasi yang ingin disampaikan Indosterling berupa niat baik, keinginan memahami khalayak dan menunjukkan rasa empati.

"Dari aspek komunikasi pembayaran cicilan itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab perusahaan. Perlu diapresiasi,” tutur Emrus, dalam keterangan persnya, Selasa (5/1).

Lebih lanjut Emrus menyatakan semasa pandemi Covid-19 telah terjadi banyak peristiwa di luar perencanaan, termasuk perusahaan yang mengalami gagal bayar. Bagi perusahaan yang sudah eksis dalam jangka waktu lama dan tidak mampu membayar, lanjut Emrus, menjadi sebuah situasi yang dinamakan krisis. 

“Situasi semacam ini terjadi di banyak tempat perusahaan. Tentunya tidak ada yang pernah menginginkan hal semacam ini terjadi. Covid-19 ini memang fenomena atau bencana yang tidak kita duga,” terang komunikolog ini. 

Emrus menyarankan agar setiap perusahaan yang menghadapi krisis finansial harus bersikap terbuka. Sikap ini bisa dilakukan dalam ranah private maupun public. Pada ranah private, lanjut Emrus, manajemen Indosterling dapat menjelaskan secara terbuka kondisi yang terjadi. “Bisa saja memaparkan cashflow perusahaan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” imbuhnya. 

Sementara di ranah public, Emrus menyarankan ada beberapa hal yang tidak harus disampaikan secara detail. Namun pihak perusahaan harus tetap berusaha terbuka dalam menjelaskan dan tanggungjawabnya. Ia juga menyarankan untuk membuka ruang-ruang dialog dalam mengatasi krisis. 

“Dengan adanya keterbukaan, baik di wilayah private maupun publik, maka akan terjadi mutual understanding antara pihak kreditur dan perusahaan. Jadi sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa satu-satunya cara yang dapat dialukan oleh perusahaan dalam kondisi krisis adalah keterbukaan,” paparnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Senin (4/1), Indosterling melakukan percepatan pembayaran cicilan kepada 1.041 kreditur. Pembayaran itu guna melengkapi pembayaran yang sudah dilakukan pada tahap pertama, 1-4 Desember 2020, kepada 1.108 kreditur. "Total, Rp 8 miliar telah dibayarkan," kata Hardodi, kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI), Senin.

Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Ia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati. 

“Kita akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap, mengikuti keputusan dari PKPU yang telah disepakati dan diputuskan di Pengadilan Niaga,” ujar Deasy.

Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga tenor cicilan terpanjang adalah 1 Desember 2027. Tenor cicilan tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Upaya PT IndoSterling Optima Investa untuk mempercepat pembayaran tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik (turning point) dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat bahkan telah melewati fase kritis.

Kasus IndoSterling Optima Investa berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit. 

Namun pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat PT IndoSterling Optima Investa terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN. 

Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hasil putusan PKPU tersebut selanjutnya menegaskan bahwa IndoSterling akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×