kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan OJK soal e-RUPS sudah ditandatangani, ini gambarannya


Rabu, 22 April 2020 / 14:47 WIB
Peraturan OJK soal e-RUPS sudah ditandatangani, ini gambarannya
ILUSTRASI. OJK membolehkan emiten melakukan RUPS dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik atau sistem e-RUPS.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19. Salah satunya, membolehkan emiten menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (electronic proxy) dengan menggunakan sistem e-RUPS.

Melalui sistem e-RUPS yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) itu, pemegang saham tidak perlu hadir dan cukup diwakili oleh proxy-nya.

"Kebetulan kemarin, POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) terkait E-RUPS ini sudah ditandatangani," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).  OJK akan mengumumkan hal ini kepada publik pada siang atau sore hari ini.

Baca Juga: OJK beri kelonggaran pelaksanaan RUPS, begini tanggapan sejumlah emiten

Dalam keterangan yang disampaikan bulan lalu, langkah ini diambil OJK mengingat pemerintah telah menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi kemampuan emiten dan pelaku industri pasar modal untuk menyelenggarakan RUPS, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, serta laporan tahunan dengan tepat waktu.

Selain e-RUPS, OJK memberikan kelonggaran lain seperti memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (LKT) menjadi 31 Mei dari sebelumnya 30 Maret 2020.

Selain itu, OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten menjadi  penyelenggaraan RUPS tahunan oleh emiten hingga dua bulan.

Adapun batas penyelenggaran RUPS tahunan oleh emiten turut diperpanjang dari sebelumnya 30 Juni 2020 menjadi 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Beberapa emiten masih pertimbangkan untuk menunda RUPST

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×