kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.284   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

Penyebab penjualan emas Antam tidak meningkat jelang Lebaran


Minggu, 16 Mei 2021 / 17:36 WIB
Penyebab penjualan emas Antam tidak meningkat jelang Lebaran
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan produk logam mulia di gerai Butik Emas Antam, Jakarta. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

Ibrahim memperkirakan juga untuk selama satu pekan akan terjadi fluktuasi harga emas, dengan kecenderungan kenaikan. Selain itu, secara teknikal juga Ia melihat bahwa indeks dolar akan turun ke level 89.

Ketika indeks dolar berada di level tersebut, Ibrahim menilai bahwa ini adalah kesempatan bagi pelaku pasar untuk melakukan pembelian di logam mulia. Ia juga sudah melihat ada kenaikan pada transaksi di hari Jumat (14/5) kemarin, sehingga pada pembukaan pasar Asia Senin (17/5) logam mulia akan kembali aktif.

Di tahun ini, Ibrahim menilai bahwa emas spot akan berada di level US$ 2.075, dan akan berimbas pada emas Antam yang akan berada di atas Rp 1 juta rupiah per gramnya. Ia juga optimis bahwa bagi orang-orang yang sudah melakukan investasi pada emas akan menerima keuntungannya di tahun ini.

Untuk saat ini, harga buyback emas Antam saat ini adalah Rp 837.000 per gram. Keuntungan yang bisa didapatkan dari investasi emas batangan hanya akan dirasakan apabila kita membeli emas tersebut paling cepat pada 16 Maret 2020, yang mana harga beli saat itu Rp 823.000 per gram, dan setelahnya terus mengalami kenaikan.

Selanjutnya: Harga emas hari ini di Pegadaian, Rabu 12 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×