kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penjualan eceran lesu, saham-saham emiten ritel ini masih layak dikoleksi


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:53 WIB
Penjualan eceran lesu, saham-saham emiten ritel ini masih layak dikoleksi
ILUSTRASI. Pengunjung memadati pameran teknologi komputer dan gawai Indocomtech 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Sejumlah saham emiten ritel masih layak dikoleksi.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Setali tiga uang, Analis NH Korindo Sekuritas Putu Chantika Putri dalam risetnya bulan lalu menilai, kinerja MAPI tidak terlalu terpengaruh oleh rencana kenaikan sejumlah tarif. Sebab, produk-produk premium yang dijual MAPI menyasar target pasar kelas menengah ke atas.

Selain itu, menjamurnya gerai kopi dianggap tidak terlalu berefek signifkan terhadap popularitas Starbucks karena sebagian besar kedai kopi tersebut memiliki segmentasi yang berbeda dengan Starbucks.

Chantika pun tetap mempertahankan rekomendasi beli (buy) dengan target harga Rp 1.300 per saham. NH Korindo Sekuritas juga menyematkan outlook positif bagi kinjerja MAPI pada tahun ini.

Baca Juga: Indeks Penjualan Riil melambat, ACES: Kami belum merasakan dampaknya

Sementara itu, Robert menilai investor bisa masuk ke saham ACES, ERAA, RALS, dan MAPI dengan mematok harga penutupan perdagangan hari ini.

Pada perdagangan hari ini, saham ACES tidak beranjak di level Rp 1.600 per saham, ERAA ditutup melemah 1,18% ke level Rp 1.680 per saham, RALS menguat 4,13% ke level Rp 1.135 per saham, dan ditutup di zona hijau di level Rp 1.055 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×