kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penjelasan Agung Podomoro (APLN) setelah peringkat utangnya ke level sampah


Senin, 22 Juli 2019 / 18:58 WIB
Penjelasan Agung Podomoro (APLN) setelah peringkat utangnya ke level sampah


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN, anggota indeks Kompas100 ini) kembali mendapat penurunan peringkat dari lembaga rating internasional. Kini, Fitch Ratings memangkas peringkat utang APLN dari B- ke CCC- terkait obligasi jangka panjang senilai US$ 300 juta denga kupon 5,95% per tahun yang diterbitkan anak usahanya. Manajemen APLN menyiapkan sejumlah cara untuk menurunkan tingkat risiko pembiayaannya.

Penurunan peringkat ini disebabkan meningkatnya risiko pembiayaan kembali dan likuiditas APLN. Di mana asumsi ini muncul karena keterlambatan APLN dalam menerbitkan fasilitas pinjaman tahap 2 yang berdasarkan Perjanjian Fasilitas tersebut APLN akan memperoleh dana sebesar Rp 2,6 triliun pada 24 Mei 2019.

Dana ini akan digunakan untuk membayar kembali semua pinjaman yang belum dibayar sejumlah Rp 1,178 triliun pada Juni 2019.

Baca Juga: Peringkat diturunkan Moody's dan Fitch, ini penjelasan Agung Podomoro Land (APLN) Baca Juga: Peringkat utang Agung Podomoro (APLN) diturunkan, begini rekomendasi analis

Sekretaris Perusahaan APLN F. Justini Omas menyatakan, keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap 2 dari perjanjian fasilitas II terjadi di luar kendali APLN.

“Pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap 2 tepat waktu,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (22/7).

Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran kembali pinjaman Perjanjian Fasilitas I, APLN telah meminta persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman khususnya kreditur Perjanjian Fasilitas I untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjamannya hingga 30 September 2019.

Baca Juga: Analis: Sektor properti sangat diuntungkan dengan penurunan suku bunga acuan BI

Selain senior notes 2024, Perjanjian Fasilitas I dan Perjanjian Fasilitas II APLN juga memiliki pinjaman yang belum dibayarkan berupa obligasi sebesar Rp 550 miliar dengan rincian Rp 451 miliar akan jatuh tempo pada Desember 2019 dan obligasi senilai Rp 99 miliar akan jatuh tempo pada Maret 2020.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×