kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Petinggi BEI di pusaran kasus Reliance


Sabtu, 23 April 2016 / 15:10 WIB
Petinggi BEI di pusaran kasus Reliance


Reporter: Andy Dwijayanto, Eldo Christoffel Rafael, Maggie Quesada Sukiwan, Narita Indrastiti | Editor: Sanny Cicilia

PT Reliance Securities terseret kasus investasi surat utang negara. Bahkan, kasus ini menyeret nama petingginya, Nicky Hogan, yang kini menjadi direksi Bursa Efek Indonesia. Investor menunggu OJK menyelesaikan kasus ini.

JAKARTA. Nama Reliance Securities bergaung kencang di jagat pasar modal Indonesia usai dua nasabah mengaku terjebak dalam investasi surat utang negara.

Adalah Alwi Susanto dan Sutanni, yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah usai menempatkan dana mereka di surat utang negara, FR0035. Alwi dan Sutanni menempatkan dana melalui kesepakatan dengan seseorang yang mengaku agen marketing Reliance bernama Larasati.

Pada kesepakatan di awal Desember 2014 itu, Larasati mengaku sebagai Head of Wealth Management Reliance Securities. Namun, saat jatuh tempo, investasi pokok Alwi dan Sutanni tak kunjung cair.

Ternyata, Larasati sudah bukan menjadi staf Reliance sejak medio 2014. Anehnya, seluruh kesepakatan dengan nasabah itu terjadi di kantor Reliance.

Kasus ini juga melibatkan beberapa agen lepas (freelance) yang juga merekrut beberapa nasabah atas nama Reliance. Keganjilan lainnya, nasabah diminta mentransfer dana penempatan ke rekening PT Magnus Capital.

Salah seorang agen freelance yang dihubungi KONTAN memaparkan, jika berinvestasi Surat Utang Negara seri FR0035 minimal Rp 5 miliar, investor bakal memperoleh surat konfirmasi yang dilengkapi tanda tangan Nicky Hogan, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Reliance Securities melalui surat elektronik.

Saat ini, Nicky menjabat sebagai Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam bukti konfirmasi penjualan (trade confirmation) yang diperoleh KONTAN, tercantum tanda tangan Nicky Hogan sebagai Direktur Utama Reliance dan tanda tangan Larasati sebagai Head of Wealth Management Reliance.

Saat dikonfirmasi, Nicky mengakui saat kasus itu terjadi memang menjabat sebagai Direktur Utama Reliance. Namun, dia menampik tanda tangan yang ada di trade confirmation tersebut adalah tanda tangannya. 

"Coba cek dokumennya. Tanda tangan saya bukan seperti ini. Sekarang mudah memalsukan sesuatu seperti ini," ujar Nicky, saat KONTAN memperlihatkan bukti konfirmasi yang dimaksud, Jumat (22/4). Ia juga mengatakan, modus investasi ini bisa saja mengutip nama Reliance untuk penipuan.

"Dicek dulu dokumennya, apakah itu benar dari Reliance. Apakah memang itu investor atau nasabah Reliance dan transaksinya melalui Reliance? Saya memang dirutnya waktu itu. Tetapi saya tidak pernah tanda tangan apa-apa," tegas dia lagi.

Namun, Nicky belum menanggapi kala ditanya apakah ia akan menuntut balik jika memang benar tanda tangannya dipalsukan untuk maksud penipuan.

Lalu, siapakah Larasati sebenarnya? Dari informasi yang diperoleh KONTAN, Larasati kini memiliki perusahaan yang berkantor di Office 8 lantai 16, Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Namun, berdasarkan penelusuran KONTAN kemarin, ada delapan perusahaan yang terdapat di lantai 16 dan tidak ada satupun pegawai di sana yang mengenal Larasati. Suasana di lantai 16 juga terlihat sepi dan tak terlalu banyak aktivitas.

Dalam web resminya, Reliance mewanti-wanti para nasabahnya terkait modus penipuan ini. Menurut Reliance, akhir-akhir ini memang terdapat orang mengatasnamakan perwakilan Reliance yang menawarkan produk investasi atau pasar modal dengan memberikan penawaran imbal hasil tinggi dan penjelasan yang meyakinkan.

Manajemen Reliance Securities meminta masyarakat yang menerima penawaran semacam ini, mengklarifikasi langsung ke perseroan. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyelidiki kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×