kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

OJK mulai usut kasus investasi terkait Reliance


Rabu, 04 Mei 2016 / 07:18 WIB
OJK mulai usut kasus investasi terkait Reliance


Reporter: Narita Indrastiti, Sandy Baskoro, Tendi Mahadi, Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus gagal bayar produk investasi yang menyeret PT Reliance Securities Tbk membikin gaduh pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bergerak. Awalnya, dua investor, Alwi Susanto dan Sutanni, melaporkan dugaan penipuan investasi berbasis SUN FR0035.

Mereka mengaku dana yang tersangkut mencapai Rp 3,95 miliar. Belakangan, seorang investor, Budi Tri Hariyanto, mulai angkat bicara tentang dana investasinya Rp 1,3 miliar yang belum kembali.

OJK mulai menyelidiki dan memverifikasi ke berbagai pihak, termasuk meminta keterangan dan bukti dari korban, agen, serta Reliance yang memang berada di bawah jalur pengawasan OJK. Bahkan, OJK siap memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Nama BPJS Ketenagakerjaan ikut disebut dalam kasus ini karena SUN FR0035 milik badan sosial tersebut menjadi underlying dalam kasus ini.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyatakan akan meminta keterangan BPJS Ketenagakerjaan. Otoritas ingin mengidentifikasi kasus ini secara lebih mendalam. Anto Prabowo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, bilang, pihaknya belum bisa menarik kesimpulan.

"OJK masih mengembangkan penyelidikan agar lebih komprehensif, untuk mengambil kesimpulan dan solusinya, dikaitkan dengan perlindungan investor," ungkap Anto. saat ditemui KONTAN di kantornya, kemarin.

Dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 29 menyebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

Pelaku jasa keuangan yang dimaksud juga mencakup perusahaan efek. Reliance menyangkal terlibat kasus ini. "Kami tidak memiliki produk yang ditawarkan. Kami juga tidak memiliki divisi wealth management atau karyawan bernama Larasati," ujar manajemen Reliance Securities dalam dalam keterbukaan informasi, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×