kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Pengendali dan Direksi Hartadinata Abadi (HRTA) Borong Saham HRTA


Selasa, 13 Juni 2023 / 14:13 WIB
Pengendali dan Direksi Hartadinata Abadi (HRTA) Borong Saham HRTA
ILUSTRASI. Peluncuran produk Emasku oleh PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) saat Jakarta International Jewellery Fair 2023, Jumat (17/2/2023).


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Terang Anugrah Abadi (TAA) sebagai pemegang saham pengendali (PSP) beserta jajaran direksi PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) telah melakukan pembelian saham HRTA secara langsung di pasar sekunder.

Jumlah saham HRTA yang dibeli TAA sebanyak 2.600.000 saham di harga Rp 362 per saham pada 9 Juni 2023.

Semenyara, Sandra Sunanto, selaku Presiden Direktur HRTA membeli saham sebanyak 690.000 lembar saham pada harga Rp 362 per saham.

Jajaran direksi HRTA lain juga tercatat melakukan pembelian saham yaitu Ong Deny dan Cuncun Muliawan masing-masing sebanyak 340.000 lembar saham pada harga Rp 362 per saham.

Baca Juga: Ini Jurus Hartadinata Abadi (HRTA) Dorong Penjualan Ekspor
 
CEO Hartadinata Abadi Sandra Sunanto menyatakan pembelian langsung saham HRTA oleh pemegang saham pengendali dan jajaran manajemen membuktikan komitmen dan kepercayaan atas prospek pertumbuhan HRTA.

"Kami terus berfokus dalam meningkatkan nilai tambah bagi seluruh stakeholder HRTA dengan menjaga trust sebagai prioritas dalam setiap praktik bisnis perseroan," kata Sandra dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (13/6).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×