kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.610   8,00   0,05%
  • IDX 8.092   21,02   0,26%
  • KOMPAS100 1.115   0,83   0,07%
  • LQ45 784   0,57   0,07%
  • ISSI 285   0,88   0,31%
  • IDX30 412   0,34   0,08%
  • IDXHIDIV20 467   0,40   0,08%
  • IDX80 123   0,10   0,08%
  • IDXV30 133   0,52   0,39%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Pengawasan Pasar Derivatif dalam Masa Peralihan, Ini Tantangan dan Peluang OJK


Rabu, 26 Februari 2025 / 05:00 WIB
Pengawasan Pasar Derivatif dalam Masa Peralihan, Ini Tantangan dan Peluang OJK
ILUSTRASI. Masa peralihan pengawasan derivatif keuangan dengan aset dasar efek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK tengah berlangsung.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peralihan pengawasan derivatif keuangan dengan aset dasar efek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berlangsung. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menyampaikan ada beberapa tantangan maupun peluang yang dihadapi OJK dalam masa transisi.

"Pertama, adanya perbedaan infrastruktur pasar yang digunakan dalam perdagangan berjangka komoditi dengan perdagangan di pasar modal," jelasnya, Selasa (25/2). 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP Peralihan Pengawasan Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

Kedua, sistem informasi pengawasan meliputi sistem pelaporan dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Derivatif Keuangan sudah dalam tahap pengembangan. 

"Ketiga, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kompetensi pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi masih terbatas," kata Inarno saat rapat bersama DPR Komisi XI. 

Di sisi lain, ada peluang yang bisa dimanfaatkan OJK. Pertama, pelaksanaan pengawasan secara terintegrasi dapat dilaksanakan oleh satu otoritas. 

Kedua, pengawasan terhadap perlindungan konsumen akan mencakup konsumen derivatif keuangan berbasis efek. Terakhir, sinergi dengan Bappebti akan mempercepat proses transfer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×