Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. PP ini menetapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan ini diterbitkan karena mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Maka dari itu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Baca Juga: Mulai 10 Januari, Pengawasan Aset Kripto di Bawah OJK
Urgensi peraturan ini mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). UU P2SK mengatur mengenai upaya Pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna peranan intermediasi sektor memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan ekonomi.
Adapun pasal 3 dalam PP Nomor 4 tahun 2024 tersebut menyebutkan bahwa tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sejak tanggal 1O Januari 2025.
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK dan/atau Bank Indonesia dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan.
Selain itu, pengawasan beralih di bawah OJK untuk mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko, meningkatlan upaya pelindungan konsumen sektor keuangan, serta memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini tidak hanya memuat mengenai peralihan tugas dari Bappebti ke OJK, namun juga menjelaskan terkait koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, dan Bappebti selama proses dan setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan, serta pengaturan mengenai tim transisi.
Baca Juga: OJK Mulai Mengawasi Penuh Aset Kripto pada 10 Januari 2025
Tim transisi sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 dan 2 terdiri dari OJK, Bank Indonesia, dan Bappebti diantaranya bertugas untuk mengidentifikasi dan penyampaian data dan/ atau informasi paling sedikit mengenai transaksi dan mekanisme transaksi, pelaku, kegiatan, dan sarana dan prasarana infrastruktur pasar.
Tim transisi juga bertugas melakukan pemetaan dan reviu perizinan dan regulasi terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan. Selain itu, tugas tim transisi melakukan evaluasi terhadap kesiapan dan pelaku usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan.
Struktur dan keanggotaan tim transisi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada 31 Desember 2024. Tim transisi melaksanakan tugas terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan sampai dengan waktu beralihnya tugas dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koordinasi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 antara Otoritas Jasa Keuangan Bank Indonesia, dan/atau Bappebti diantaranya untuk mengantisipasi bila terdapat derivatif yang aset yang mendasarinya (underlying) memiliki lebih dari I (satu) karakteristik Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan/atau pasar komoditi.
Sebagai contoh, jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing yang pelaku pasarnya antarbank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas perbankan.
Contoh lainnya, jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing yang pelaku pasarnya antar non-bank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri keuangan non-bank.
Baca Juga: OJK Catat Transaksi Kripto Januari-November 2024 Tembus Rp 556,53 Triliun
Keseluruhan tujuan dari peralihan tugas dari Bappebti ke OJK untuk mendukung penerapan prinsip terhadap aktivitas dan risiko yang sama atau serupa diatur dengan regulasi yang setara (same activity, same risk, same regulation), sehingga mendorong terciptanya kesetaraan pengaturan dan pengawasan (level palying field) dan terciptanya keadilan (fairness).
Pemerintah berharap proses peralihan dan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan yang beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dapat berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Selanjutnya: Coretax Berlaku, Dewan Ekonomi Nasional: Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta
Menarik Dibaca: Anora dan 7 Film Komedi Rating Dewasa Ini Bukan untuk Anak-Anak ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News