kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.098   56,38   0,93%
  • KOMPAS100 801   10,91   1,38%
  • LQ45 608   8,47   1,41%
  • ISSI 211   0,68   0,32%
  • IDX30 343   4,30   1,27%
  • IDXHIDIV20 428   5,87   1,39%
  • IDX80 91   1,24   1,37%
  • IDXV30 117   1,59   1,38%
  • IDXQ30 111   1,58   1,45%

Pengadilan New York berikan perlindungan hukum untuk Duniatex


Sabtu, 19 Oktober 2019 / 10:45 WIB
ILUSTRASI. Duniatex adalah produsen tekstil terbesar di Indonesia.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan perlindungan hukum oleh enam entitas Duniatex dan pemiliknya Sumitro via Chapter 15 of US Bankcruptcy of Law pada 8 Oktober 2019 dikabulkan oleh Pengadilan Niaga New York Selatan, jumat (11/10) lalu.

Dengan perlindungan itu, kreditur Duniatex di Amerika Serikat tak bisa mengajukan proses litigasi ihwal kepailitan.

Baca Juga: Hindari tumpang tindih PKPU, Duniatex minta proteksi hukum ke Pengadilan New York

"Jumat lalu, Majelis Hakim Pengadilan New York sudah memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan hukum dengan memberikan perlindungan sementara atau bahasanya provisional relief kepada Duniatex,” kata Fransiscus Alip, Direktur AJCapital Advisory yang menjadi konsultan keuangan Duniatex saat ditemui KONTAN, Minggu (13/10) di Jakarta.

Permohonan Chapter 15 memang diajukan agar kreditur Duniatex di luar Indonesia, khususnya para pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) tidak menempuh upaya hukum. Alasannya, saat ini Duniuatex dan Sumitro tegah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Sementara selain di Amerika Serikat, Alip juga bilang, permohonan perlindungan hukum juga diajukan Duniatex di Pengadilan Singapura pada 9 Oktober 2019 lalu.

“Selain dari domain hukum, alasan komersial mengapa kami meminta perlindungan karena 30% bisnis Duniatex berorientasi ekspor. perlindungan hukum diperlukan agar tidak ada sita terhadap aset, agar kami juga masih bisa beroperasi dengan baik,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya >>>




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×