Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Permohonan perlindungan hukum yag diajukan enam entitas Duniatex dan pemiliknya Sumitro via Chapter 15 of US Bankcruptcy of Law pada 8 Oktober 2019 akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga New York Selatan pada jumat (11/10) lalu.
Via perlingdungan tersebut, maka kreditur Duniatex yang berada di Amerika Serikat tak bisa mengajukan proses litigasi ihwal kepailitan.
Baca Juga: Hindari tumpang tindih PKPU, Duniatex minta proteksi hukum ke Pengadilan New York
“Jumat lalu, Majelis Hakim Pengadilan New York sudah memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan hukum dengan memberikan perlindungan sementara atau bahasanya provisional relief kepada Duniatex,” kata Fransiscus Alip, Direktur AJCapital Advisory yang menjadi konsultan keuangan Duniatex saat ditemui KONTAN, Minggu (13/10) di Jakarta.
Permohonan Chapter 15 memang diajukan agar kreditur Duniatex di luar Indonesia, khususnya para pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) tidak menempuh upaya hukum. Alasannya, saat ini Duniuatex dan Sumitro tegah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.
Sementara selain di Amerika Serikat, Alip juga bilang, permohonan perlindungan hukum juga diajukan Duniatex di Pengadilan Singapura pada 9 Oktober 2019 lalu.
“Selain dari domain hukum, alasan komersial mengapa kami meminta perlindungan karena 30% bisnis Duniatex berorientasi ekspor. perlindungan hukum diperlukan agar tidak ada sita terhadap aset, agar kami juga masih bisa beroperasi dengan baik,” sambungnya.