kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penempatan dana pemerintah di bank tak mengubah rekomendasi saham perbankan


Jumat, 26 Juni 2020 / 06:50 WIB
Penempatan dana pemerintah di bank tak mengubah rekomendasi saham perbankan


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru PMK No 70 tentang penempatan dana oleh pemerintah di bank-bank komersial. DAna tersebut ditujukan untuk program pemulihan ekonomi. 

Jovent Muliadi dan Anthony Analis Indo Premier Sekuritas mengatakan, peraturan ini jauh lebih sederhana dan tepat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya untuk program pemulihan ekonomi yaitu PP no.23 dan PMK no.64. "Keduanya kami anggap terlalu rumit untuk diimplementasikan dan tidak tepat target karena tidak tidak mencakup bank dengan masalah likuiditas," terang keduanya dalam riset Rabu (24/6). 

Baca Juga: Digital banking mendorong fee based income perbankan

Seperti,  peringkat kesehatan komposit kurang dari 2. Padahal perlu perhatikan bahwa semua bank dalam cakupan kami termasuk dalam peringkat kesehatan komposit 2.

Kementerian Keuangan juga mengumumkan akan menyuntikkan Rp 30 triliun ke emmpat bank BUMN. Rinciannya, Rp 10 triliun untuk PT Bannk Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 10 triliun. 

Sedangkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) masing-masing sebesar Rp 5 triliun. Suntikan tersebut diberi bunga 80% dari bunga acuan yakni sekitara 3,4%. 

Baca Juga: OJK: Walau risiko naik, NPL kredit UMKM tetap terjaga

Meskipun memiliki tingkat bunga menarik, Jovent dan Anthony menilai, dampak pendapatan mungkin kecil mengingat ukuran penempatan sekitar Rp 30 triliun. Angka ini hanya 1% dari simpanan deposito bank BUMN. 

"Namun kami percaya ini akan menjadi yang pertama dari beberapa suntikan ke bank komersial," kata Analis Indo Premier dalam riset. 

Jovent dan Anthony juga menilai ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu likuiditas sektor perbankan untuk memulai siklus pemulihan ekonomi. Yaitu, modal kerja tambahan untuk memulai kembali bisnis pasca restrukturisasi.

Baca Juga: Dukung pemulihan sektor riil, BTN siap ekspansi kredit  

"Dengan diterbitkannya peraturan ini, kami berpikir bahwa risiko kemungkinan merger dan akuisisi (M&A) dilutif oleh bank-bank BUMN akan sangat berkurang," kata Jovent dan Anthony. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×