Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggenjot pendanaan di pasar modal. Tahun ini, OJK menyiapkan sejumlah langkah untuk mempermudah akses pembiayaan melalui pasar modal.
Berdasarkan data OJK, penghimpunan dana di pasar modal sepanjang tahun lalu mencapai Rp 254,51 triliun. Perinciannya adalah surat utang senilai Rp 156,71 triliun (termasuk obligasi berkelanjutan), rights issue Rp 88,20 triliun dan initial public offering (IPO) Rp 9,60 triliun.
Realisasi pendanaan pada 2017 meningkat 30,27% dibandingkan realisasi 2016 senilai Rp 195,37 triliun.
OJK akan mendorong perluasan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi. Instrumen itu antara lain perpetual bond, green bond dan obligasi daerah. Adapula skema pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (tapera) melalui instrumen kontrak investasi kolektif (KIK).
Kami menerbitkan perpetual bond. Itu boleh diperdagangkan di bursa. Diserap juga oleh investor keuangan. Perpetual bondbisa diakui sebagai ekuitas, ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (18/1).
OJK pun siap mempermudah proses penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional. Hal ini untuk mempercepat proses penawaran umum. Namun Wimboh memastikan perwujudan kebijakan ini bukan berupa relaksasi. Pokoknya prosesnya dipercepat, semuanya dipercepat, tutur dia.
Kebijakan strategis lainnya adalah meningkatkan akses investor domestik. OJK akan memacu keterlibatan pelaku ekonomi, khususnya lembaga jasa keuangan daerah, melalui penerbitan kebijakan pendirian perusahaan efek daerah.
Di akhir 2017, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, dalam dua tahun terakhir jumlah investor di pasar modal naik 44% menjadi 1,12 juta. Bahkan, sepanjang 2017 nilai investasi pemodal lokal mencapai Rp 340 triliun.
Selanjutnya, OJK terus meningkatkan proses perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi. Akhir tahun lalu OJK merilis aturan pendaftaran elektronik atau e-registration.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017. Implementasinya tertuang dalam sistem elektronik bernama Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang siap beroperasi pada tahun ini.
Kencangnya perputaran dana di pasar modal berkorelasi positif dengan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Selama 2017, IHSG tumbuh 20% dan hingga kini masih dalam tren bullish
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News