kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   25,00   0,16%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Penawaran ST010 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Informasi Lengkapnya


Jumat, 12 Mei 2023 / 16:00 WIB
Penawaran ST010 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Informasi Lengkapnya
ILUSTRASI. Masa penawaran sukuk tabungan ST010 akan berlangsung mulai tanggal 12 Mei?7 Juni 2023.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Tabungan Seri ST010T2 (tenor 2 tahun) dan Green Sukuk Ritel Sukuk Tabungan Seri ST010T4 (tenor 4 tahun) pada hari ini, Jumat (12/5). Masa penawaran sukuk tabungan ST010 akan berlangsung mulai tanggal 12 Mei–7 Juni 2023.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengungkapkan, tujuan penerbitan ST010 adalah untuk menyediakan alternatif investasi yang aman, menguntungkan dan likuid bagi masyarakat, melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan APBN, memperluas basis investor di pasar domestik, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, dan memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi masyarakat dari saving-oriented society menuju investment-oriented society.

“Pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus membantu mengatasi dampak dari perubahan iklim karena hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN,” tulis DJPPR dalam keterangan resmi, Jumat (12/5).

Baca Juga: Sukuk Tabungan ST010 Sudah Terbit, Bibit.id Yakin, Sambutan Investor Akan Tinggi

Sebagai informasi, Sukuk Tabungan Seri ST010T2 dan ST010T4 menawarkan tingkat imbalan/kupon mengambang (floating with floor) sebesar 6,25% per tahun untuk ST010T2 dan 6,40% per tahun untuk ST010T4. Kedua instrumen akan jatuh tempo masing-masing pada 10 Juni 2025 dan 10 Juni 2027.

Pembelian minimal untuk ST010-T2 adalah Rp 1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp5 miliar, sementara pembelian ataupun pemesanan minimal untuk ST010-T4 adalah Rp 1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp 10 miliar.

Proses pemesanan pembelian ST010 dilakukan secara online melalui 4 tahap yaitu (i) registrasi/pendaftaran, (ii) pemesanan, (iii) pembayaran dan (iv) setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi (Midis) yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Melalui penjualan secara online, diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel yang ditujukan untuk semua generasi serta mendukung terwujudnya keuangan inklusif melalui instrumen investasi yang terjangkau dengan minimal pembelian Rp 1 juta.

Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST010T2 dan ST010T4, Moduit: Saat yang Tepat

Adapun masyarakat yang berminat membeli ST010 dapat menghubungi ataupun mendatangi 31 Mitra Distribusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Berikut daftar lengkapnya.

  1. Bank Central Asia
  2. Bank CIMB Niaga
  3. Bank Commonwealth
  4. Bank Danamon Indonesia
  5. Bank DBS Indonesia
  6. Bank HSBC Indonesia
  7. Bank Mandiri
  8. Bank Maybank Indonesia
  9. Bank Mega
  10. Bank Negara Indonesia
  11. Bank OCBC NISP
  12. Bank Panin
  13. Bank Permata
  14. Bank Rakyat Indonesia
  15. Bank Tabungan Negara
  16. Bank UOB Indonesia
  17. Bank Victoria
  18. Standard Chartered Bank
  19. Bank Muamalat
  20. BRI Danareksa Sekuritas
  21. Mandiri Sekuritas
  22. Trimegah Sekuritas Indonesia
  23. Bahana Sekuritas
  24. Bareksa Portal Investasi
  25. Binaartha Sekuritas
  26. Phillip Sekuritas Indonesia
  27. Nusantara Sejahtera Investama (FUNDtastic+)
  28. Star Mercato Capitale (Tanamduit)
  29. Investree Radhika Jaya
  30. Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
  31. Bibit Tumbuh Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×