kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemulihan ekonomi bisa tekan potensi gagal bayar utang emiten


Minggu, 07 Maret 2021 / 19:26 WIB
Pemulihan ekonomi bisa tekan potensi gagal bayar utang emiten
ILUSTRASI. Analis menilai, potensi gagal bayar oleh perusahaan akan berkurang di tengah perbaikan ekonomi.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

Perbaikan kondisi utang tersebut juga didorong oleh sejumlah sentimen positif dari penurunan suku bunga, pembentukan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia, dan suntikan dana dari pemerintah khususnya emiten BUMN.

Sedangkan untuk emiten yang masih kesulitan membayar kewajiban, ia bilang perusahaan bisa melakukan retrukturisasi utang. Sehingga perusahaan tersebut nantinya dapat fokus dalam melakukan ekspansi.

Baca Juga: Kinerja tertekan Covid-19, begini rekomendasi analis untuk saham perhotelan

“Tapi risiko gagal bayar bisa saja terjadi, dan hal itu wajar di saat kondisi pendemi, sampai sekarang dampak negatifnya bukan lagi minoritas tapi mayoritas,” ujarnya.

Ia menilai sejumlah saham emiten khususnya BUMN masih memiliki prospek yang bagus karena mendapat suntikan dana dari pemerintah. Selain itu, mulainya SWF akan menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Sukarno menyarankan pelaku pasar masih bisa mencermati saham-saham konstruksi seperti WIKA, PTPP, WSKT, dan ADHI dengan potensi bisa melaju 20% lebih tinggi dari harga saat ini.

Selanjutnya: Lagi, tiga perusahaan properti gagal bayar surat utang salah satunya BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×