Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Adapun terhadap emiten-emiten di bursa, Robertus mencermati, tax amnesty jilid II ini tidak akan berdampak signifikan. Sebab, sejak tax amnesty I, hampir seluruh emiten memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sementara, Analis Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha juga menyarankan investor untuk selalu mencermati kondisi dan perkembangan ekonomi. Apalagi pandemi masih belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Di samping itu, investor diharapkan lebih cermat dalam memilih instrumen investasi sesuai tingkat risiko yang dapat diterima.
"Kalaupun pandemi ini berakhir saya rasa tax amnesty akan semakin mendorong pergerakan instrumen investasi dalam negeri," ungkap Dustin kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5).
Adapun tax amnesty diproyeksikan dapat menjadi sentimen positif bagi pergerakan indeks. Apalagi jika dalam kebijakan tersebut pemerintah kembali mencantumkan dana repatriasi wajib diinvestasikan di dalam negeri. Langkah itu akan menambah dana segar yang masuk ke pasar keuangan dalam negeri dan menjaga kekuatan arus modal masuk.
Baca Juga: Sentimen eksternal seret pergerakan rupiah pada hari ini (20/5)
Jika ada dana segar masuk ke pasar saham melalui repatriasi, beberapa emiten berkapitalisasi besar diuntungkan. Sebab, emiten-emiten tersebut dinilai kuat dan memiliki laporan keuangan yang solid. "Para pengusaha yang diharuskan menanamkan modalnya, saya rasa akan mengurangi tingkat risiko investasi dan cenderung mencari saham-saham yang berkinerja solid," imbuh dia.
Dengan catatan, kata Dustin, kondisi perekonomian perlu dibenahi. Pengusaha yang diwajibkan menginvestasikan dananya di dalam negeri pasti mempertimbangkan kondisi ekonomi, risiko, dan besarnya tingkat imbal hasil.
Sementara itu, Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia Ike Widiawati menanggapi, perlu ada kejelasan terlebih dahulu mengenai besaran pengampunan pajak yang diberikan untuk mengukur dampaknya ke bursa saham. "Saat ini rencana pengampunan pajak jilid II ini masih digodok dengan matang, kita belum bisa perkirakan sektor mana yang akan mendapat keuntungan paling besar," ujar dia kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5).
Baca Juga: Soal tax amnesty jilid II, begini komentar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu
Yang jelas, pemerintah perlu menerapkan tax amnesty jilid II secara ketat nantinya. Mengingat saat ini negara membutuhkan pemasukan untuk mendorong aktivitas pembangunan dan berbagai hal lainnya untuk pemulihan dari pandemi.
Pemilihan sektor dan besaran pajak yang akan diterapkan menjadi poin yang penting, sebab akan menjadi fokus utama investor domestik dan pelaku asing. Oleh karenanya, pemerintah diharapkan tidak tergesa-gesa dalam menggodok tax amnesty agar efektif dan meminimalisir risiko ketahanan pemasukan pajak bagi negara.
Ike berharap, tax amnesty jilid II bisa meringankan sektor-sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19, seperti akomodasi perhotelan, maskapai penerbangan, transportasi. Baru setelahnya, sektor-sektor lain seperti sektor properti dan sektor keuangan.
Baca Juga: Harga saham-saham lapis bawah melejit, cermati tips berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News