kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah rencanakan tax amnesty II, simak dampaknya ke bursa saham


Kamis, 20 Mei 2021 / 20:48 WIB
Pemerintah rencanakan tax amnesty II, simak dampaknya ke bursa saham
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menggelar program pengampunan pajak atawa tax amnesty jilid II.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar program pengampunan pajak atawa tax amnesty jilid II. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (19/5). 

"Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan," kata Airlangga kemarin. Aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk ke dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tax amnesty jilid II itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. 

Asal tahu saja, pada tahun 2016 pemerintah melaksanakan tax amnesty jilid I. Menurut catatan Kontan.co.id, program pengampunan pajak itu memberikan sentimen positif terhadap bursa saham. Tercermin dari IHSG yang mampu meningkat hingga ke level 5.000 di akhir periode dua. Adapun IHSG berada di sekitar level 4.800 saat periode awal tax amnesty jilid I.

Di akhir periode III, IHSG mampu menguat di atas level 5.500. Sentimen positif terus berlanjut, hingga akhir tahun 2017 IHSG mampu menembus level 5.900. 

Baca Juga: Alasan anggota Komisi XI Misbakhun dukung wacana tax amnesty jilid II

Kepala Riset Henan Putihrai Sekuritas Robertus Yanuar Hardy mencermati, kondisi saat ini berbeda dengan lima tahun silam. Saat ini pelaku pasar khawatir proses pembahasan revisi UU Perpajakan mengenai tax amnesty jilid II dapat menimbulkan gejolak politik seperti yang terjadi saat pembahasan UU Cipta Kerja.  

"Apabila tidak ada gejolak sosial dan politik, maka dampaknya akan positif. Namun apabila ada gejolak, maka dampaknya bisa negatif bagi pasar," ujar Robertus kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5). 

Oleh karenanya, investor disarankan untuk lebih mencermati kondisi pasar. Jika timbul gejolak politik, lebih baik investor keluar terlebih dahulu dari pasar. 

Baca Juga: Pemerintah wacanakan ubah tarif PPN, ini saran pengamat pajak

Adapun terhadap emiten-emiten di bursa, Robertus mencermati, tax amnesty jilid II ini tidak akan berdampak signifikan. Sebab, sejak tax amnesty I, hampir seluruh emiten memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

Sementara, Analis Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha juga menyarankan investor untuk selalu mencermati kondisi dan perkembangan ekonomi. Apalagi pandemi masih belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Di samping itu, investor diharapkan lebih cermat dalam memilih instrumen investasi sesuai tingkat risiko yang dapat diterima. 

"Kalaupun pandemi ini berakhir saya rasa tax amnesty akan semakin mendorong pergerakan instrumen investasi dalam negeri," ungkap Dustin kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5). 

Adapun tax amnesty diproyeksikan dapat menjadi sentimen positif bagi pergerakan indeks. Apalagi jika dalam kebijakan tersebut pemerintah kembali mencantumkan dana repatriasi wajib diinvestasikan di dalam negeri. Langkah itu akan menambah dana segar yang masuk ke pasar keuangan dalam negeri dan menjaga kekuatan arus modal masuk. 

Baca Juga: Sentimen eksternal seret pergerakan rupiah pada hari ini (20/5)

Jika ada dana segar masuk ke pasar saham melalui repatriasi, beberapa emiten berkapitalisasi besar diuntungkan. Sebab, emiten-emiten tersebut dinilai kuat dan memiliki laporan keuangan yang solid. "Para pengusaha yang diharuskan menanamkan modalnya, saya rasa akan mengurangi tingkat risiko investasi dan cenderung mencari saham-saham yang berkinerja solid," imbuh dia. 

Dengan catatan, kata Dustin, kondisi perekonomian perlu dibenahi. Pengusaha yang diwajibkan menginvestasikan dananya di dalam negeri pasti mempertimbangkan kondisi ekonomi, risiko, dan besarnya tingkat imbal hasil. 

Sementara itu, Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia Ike Widiawati menanggapi, perlu ada kejelasan terlebih dahulu mengenai besaran pengampunan pajak yang diberikan untuk mengukur dampaknya ke bursa saham. "Saat ini rencana pengampunan pajak jilid II ini masih digodok dengan matang, kita belum bisa perkirakan sektor mana yang akan mendapat keuntungan paling besar," ujar dia kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5). 

Baca Juga: Soal tax amnesty jilid II, begini komentar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu

Yang jelas, pemerintah perlu menerapkan tax amnesty jilid II secara ketat nantinya. Mengingat saat ini negara membutuhkan pemasukan untuk mendorong aktivitas pembangunan dan berbagai hal lainnya untuk pemulihan dari pandemi.

Pemilihan sektor dan besaran pajak yang akan diterapkan menjadi poin yang penting, sebab akan menjadi fokus utama investor domestik dan pelaku asing. Oleh karenanya, pemerintah diharapkan tidak tergesa-gesa dalam menggodok tax amnesty agar efektif dan meminimalisir risiko ketahanan pemasukan pajak bagi negara. 

Ike berharap, tax amnesty jilid II bisa meringankan sektor-sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19, seperti akomodasi perhotelan, maskapai penerbangan, transportasi. Baru setelahnya, sektor-sektor lain seperti sektor properti dan sektor keuangan.

Baca Juga: Harga saham-saham lapis bawah melejit, cermati tips berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×