Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, khususnya pada pasal 434 ayat (1) huruf C.
Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi kinerja penjualan emiten rokok secara signifikan.
Dampak pada Emiten Rokok
Menurut Abdul Azis Setyo Wibowo, Analis dari Kiwoom Sekuritas Indonesia, larangan penjualan rokok eceran ini akan berdampak negatif terhadap emiten rokok.
Azis menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat mendorong invasi produk rokok murah, yang pada gilirannya berpotensi menurunkan penjualan emiten rokok yang telah mapan.
"Apalagi saat juga sedang tren istilah tingwe atau linting dhewe yang mana tren ini juga dapat berdampak pada penurunan penjualan," jelas Azis pada Kontan, Rabu (31/7).
Baca Juga: Penjualan Bertumbuh, Laba Bersih HM Sampoerna (HMSP) Masih Tertekan
Azis menambahkan bahwa penurunan penjualan ini kemungkinan besar akan mempengaruhi kinerja saham emiten rokok.
Meski demikian, beberapa perusahaan rokok sedang berupaya mengatasi penurunan ini dengan melakukan inovasi pada segmen rokok elektrik, yang diharapkan dapat menahan penurunan penjualan akibat kebijakan baru ini.
"Hal ini kami nilai menjadi penahan penurunan penjualan yang diakibatkan penurunan penjualan rokok tradisional," ujarnya.
Pandangan dari Mirae Aset Sekuritas Indonesia
Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information dari Mirae Aset Sekuritas Indonesia, memiliki pandangan yang sedikit berbeda.
Menurut Nafan, tujuan utama dari peraturan baru ini adalah untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak dan remaja, dari akses yang terlalu mudah terhadap rokok.
Nafan mencatat bahwa kebijakan serupa juga telah diterapkan di negara-negara dengan perekonomian maju.
"Kalau beli di warung eceran per batang itu kan terlalu bebas ya, jadi dengan adanya aturan ini bisa lebih membatasi pembelian rokok secara bebas," jelas Nafan.
Baca Juga: Menakar Prospek Emiten Konglomerat Penyetor Pajak Terbesar
Nafan juga menyebut bahwa peraturan baru ini tidak akan terlalu berdampak signifikan pada kinerja penjualan emiten rokok.
Sebaliknya, faktor yang lebih mempengaruhi penurunan penjualan rokok adalah tren kenaikan cukai rokok.
Nafan menjelaskan adanya tren kenaikan cukai per tahunnya hal itu membuat kinerja pergerakan saham emiten rokok ini mengalami downtrend.
Menurutnya hal itu sudah tercermin dampak kenaikan cukai ini lebih signifikan pada emiten rokok jika dibandingkan dengan larangan penjualan rokok eceran.
"Jadi menurut saya aturan itu hanya untuk melindungi masyarakat khususnya yang masih remaja supaya tidak ketergantungan dengan rokok," ungkapnya.
Rekomendasi Saham
Dengan mempertimbangkan dampak kebijakan ini, Azis merekomendasikan posisi netral pada saham PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dengan target harga sebesar Rp 710 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News