kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.350   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Begini Kata Analis


Rabu, 31 Juli 2024 / 18:43 WIB
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Begini Kata Analis
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. KONTAN/Muradi/2016/08/25


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, khususnya pada pasal 434 ayat (1) huruf C. 

Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi kinerja penjualan emiten rokok secara signifikan.

Dampak pada Emiten Rokok

Menurut Abdul Azis Setyo Wibowo, Analis dari Kiwoom Sekuritas Indonesia, larangan penjualan rokok eceran ini akan berdampak negatif terhadap emiten rokok. 

Azis menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat mendorong invasi produk rokok murah, yang pada gilirannya berpotensi menurunkan penjualan emiten rokok yang telah mapan.

"Apalagi saat juga sedang tren istilah tingwe atau linting dhewe yang mana tren ini juga dapat berdampak pada penurunan penjualan," jelas Azis pada Kontan, Rabu (31/7).

Baca Juga: Penjualan Bertumbuh, Laba Bersih HM Sampoerna (HMSP) Masih Tertekan

Azis menambahkan bahwa penurunan penjualan ini kemungkinan besar akan mempengaruhi kinerja saham emiten rokok. 

Meski demikian, beberapa perusahaan rokok sedang berupaya mengatasi penurunan ini dengan melakukan inovasi pada segmen rokok elektrik, yang diharapkan dapat menahan penurunan penjualan akibat kebijakan baru ini.

"Hal ini kami nilai menjadi penahan penurunan penjualan yang diakibatkan penurunan penjualan rokok tradisional," ujarnya. 

Pandangan dari Mirae Aset Sekuritas Indonesia

Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information dari Mirae Aset Sekuritas Indonesia, memiliki pandangan yang sedikit berbeda. 

Menurut Nafan, tujuan utama dari peraturan baru ini adalah untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak dan remaja, dari akses yang terlalu mudah terhadap rokok. 

Nafan mencatat bahwa kebijakan serupa juga telah diterapkan di negara-negara dengan perekonomian maju.

"Kalau beli di warung eceran per batang itu kan terlalu bebas ya, jadi dengan adanya aturan ini bisa lebih membatasi pembelian rokok secara bebas," jelas Nafan. 

Baca Juga: Menakar Prospek Emiten Konglomerat Penyetor Pajak Terbesar

Nafan juga menyebut bahwa peraturan baru ini tidak akan terlalu berdampak signifikan pada kinerja penjualan emiten rokok. 

Sebaliknya, faktor yang lebih mempengaruhi penurunan penjualan rokok adalah tren kenaikan cukai rokok.

Nafan menjelaskan adanya tren kenaikan cukai per tahunnya hal itu membuat kinerja pergerakan saham emiten rokok ini mengalami downtrend. 

Menurutnya hal itu sudah tercermin dampak kenaikan cukai ini lebih signifikan pada emiten rokok jika dibandingkan dengan larangan penjualan rokok eceran.  

"Jadi menurut saya aturan itu hanya untuk melindungi masyarakat khususnya yang masih remaja supaya tidak ketergantungan dengan rokok," ungkapnya. 

Rekomendasi Saham

Dengan mempertimbangkan dampak kebijakan ini, Azis merekomendasikan posisi netral pada saham PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dengan target harga sebesar Rp 710 per saham.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×