kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah gelar lelang enam seri sukuk negara besok


Senin, 20 Agustus 2018 / 14:30 WIB
Pemerintah gelar lelang enam seri sukuk negara besok
ILUSTRASI. Lelang Sukuk Negara


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada perdagangan Selasa (21/8) besok. Lelang yang bertujuan untuk memenuhi sebagian dari pembiayaan APBN 2018 tersebut memiliki target indikatif senilai Rp 4 triliun.

Berdasarkan laporan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, terdapat enam seri sukuk yang akan ditawarkan kepada investor besok. Di antaranya adalah SPN-S08022019, SPN-S08052019, PBS016, PBS002, PBS017, dan PBS012. Seluruh seri tersebut merupakan seri lama yang sudah pernah dilelang pada kesempatan sebelumnya.

SPN-S08022019 akan jatuh tempo pada 8 Februari 2019 sedangkan SPN-S08052019 akan jatuh tempo pada 15 Maret 2020. Kedua seri tersebut sama-sama menawarkan imbalan secara diskonto.

Seri PBS016 akan jatuh tempo pada 15 Maret 2020 dengan imbalan yang ditawarkan sebesar 6,25%. PBS002 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2022 dengan imbalan yang ditawarkan sebesar 5,45%.

Seri PBS017 akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 dan memiliki ibalan sebesar 6,125%. Adapun seri PBS012 akan jatuh tempo pada 15 November 2031 dan memiliki imbalan sebesar 8,875%.

Sebagai informasi, pada lelang sukuk sebelumnya pada 7 Agustus silam, pemerintah mampu menyerap Rp 5,17 triliun dari total penawaran yang masuk sebesar Rp 10,89 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×