kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah resmi membuka masa penawaran SBR004


Senin, 20 Agustus 2018 / 10:23 WIB
Pemerintah resmi membuka masa penawaran SBR004
ILUSTRASI. Peluncuran saving bond ritel SBR004


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menawarkan instrumen Savings Bond Ritel seri SBR004 pada Senin (20/8). Instrumen yang ditawarkan secara online tersebut ditujukan untuk memperdalam pasar keuangan sekaligus basis investor ritel Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, kepemilikan investor ritel dalam Surat Berharga Negara (SBN) saat ini tak lebih dari 5%. Maka dari itu pihaknya terus mengupayakan penerbitan instrumen-instrumen surat utang yang dapat mengakomodasi kebutuhan investor ritel. "SBR ini menjadi satu dari empat instrumen yang diandalkan pemerintah selain ORI, Sukri, dan Sukuk Tabungan," katanya, Senin (20/8) di Bursa Efek Indonesia.

Lebih lanjut, dalam penawaran SBR004, pemerintah memasang target indikatif sebesar Rp 1 triliun. Jumlah ini sama dengan target SBR003 yang ditawarkan pada Mei lalu. Namun, tidak menutup kemungkinan target tersebut bertambah bergantung pada minat investor terhadap SBR004.

Luky yakin SBR004 bisa mengulangi atau bahkan melebihi pencapaian SBR003. Maka dari itu pihaknya bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi instrumen tersebut lebih masif kepada investor ritel.

Sebagai informasi, masa penawaran SBR004 berlangsung dari 20 Agustus hingga 13 September 2018. Instrumen ini memiliki kupon mengambang sebesar 8,05% yang dapat berubah mengikuti pergerakan suku bunga acuan BI. Angka tersebut juga berlaku sebagai kupon minimum, sehingga ketika suku bunga acuan BI turun maka kupon SBR004 tidak akan lebih rendah dari 8,05%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×