kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.199   109,59   1,35%
  • KOMPAS100 1.137   18,34   1,64%
  • LQ45 810   14,08   1,77%
  • ISSI 288   3,10   1,09%
  • IDX30 423   7,61   1,83%
  • IDXHIDIV20 479   9,21   1,96%
  • IDX80 126   1,85   1,49%
  • IDXV30 134   1,07   0,80%
  • IDXQ30 134   2,50   1,90%

Pemerintah buyback SUN senilai Rp 410,96 miliar


Kamis, 20 Maret 2014 / 16:02 WIB
Pemerintah buyback SUN senilai Rp 410,96 miliar
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31/10/2022, Biaya Perpanjang SIM A Rp 80.000


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan transaksi pembelian kembali atau buyback surat utang negara (SUN). Dalam transaksi yang dilakukan secara langsung di pasar sekunder ini, pemerintah melakukan pembelian mencapai Rp 410,96 miliar.

SUN yang ditransaksikan ada dua seri. Yakni seri FR0026 bertenor tujuh bulan dengan kupon 11%. Pemerintah melakukan pembelian kembali dengan jumlah sebanyak 170.000 unit dengan nominal mencapai Rp 170 miliar. Instrumen yang akan jatuh tempo 15 Oktober 2014 ini ditransaksikan dengan harga rata-rata tertimbang 102.95.

Seri lainnya, yakni FR0027 bertenor satu tahun dengan kupon 9,5%. Hasil pelaksanaan transaksi pembelian kembali untuk seri tersebut mencapai 240.968 unit dengan nominal Rp 240,96 miliar. Instrumen ini ditransaksikan dengan harga rata-rata tertimbang 103,33.

Dirjen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utangn (DJPU) Kementrian Keuangan Robert Pakpahan dalam keterangan resminya mengatakan transaksi buy back SUN dilakukan guna pengelolaan portfolio SUN dengan sasaran menarik seri-seri obligasi negara fixed rate yang akan jatuh tempo 2014-2015 dan seri-seri yang kurang likuid. Setelmen hasil pelaksanaan transaksi buy back SUN secara langsung ini akan dilaksanakan 21 Maret 2014. SUN yang dibeli kembali oleh pemerintah kemudian dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×