Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya mulai Senin, 23 Mei 2022. Nantinya, pembukaan keran ekspor tersebut akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan yang akan segera diluncurkan.
Sejalan dengan pencabutan larangan tersebut, saham-saham emiten perkebunan dan pengolahan kelapa sawit kompak mencatatkan kenaikan harga. Sebagai contoh, pada perdagangan Jumat (20/5), harga saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) meningkat 5,94% menjadi Rp 12.925 per saham.
Kemudian, saham PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) naik 3,61% ke Rp 1.435, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) terkerek 4,08% menjadi Rp 510, dan PT SMART Tbk (SMAR) naik 1,42% ke Rp 5.000 per saham.
Investment Analyst Capital Life Okie Ardiastama menilai, saat ini, pelaku pasar tentu merespons positif kebijakan tersebut. Terlebih lagi, harga CPO dalam satu bulan terakhir juga masih cukup terjaga tinggi. Berdasarkan situs web Bursa Derivatif Malaysia, harga CPO kontrak pengiriman Agustus 2022 berada di level RM 6.119 per ton pada 20 Mei 2022 pukul 06.15 PM.
Baca Juga: MAKI Serahkan Data Tambahan ke KPPU Soal Dugaan Kartel Minyak Goreng
Terkait efek pencabutan larangan ekspor tersebut, Okie memprediksi pengaruh positifnya akan terlihat pada kinerja perusahaan sepanjang semester I tahun 2022. Selain itu, kebijakan dicabutnya larangan ekspor tersebut juga akan berdampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia di bulan Mei dan Juni 2022.
Okie melihat, saat ini harga CPO akan bergantung pada penawaran dan permintaan global. "Dalam jangka waktu menengah, masih ada potensi kenaikan hingga ke level RM 6.800-RM 7.000 per ton," kata Okie saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/5).
Sejalan dengan dicabutnya larangan ekspor ini, harga acuan komoditas tersebut diprediksi akan mendapat pengaruh positif. Alhasil, ekspektasi ini dapat menjadi sentimen positif bagi harga saham para emiten perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Analis RHB Sekuritas Indonesia Muhammad Wafi menambahkan, pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya memberikan dampak positif bagi para emiten perkebunan dan pengolahan sawit Indonesia. Pasalnya, para perusahaan tersebut kini bisa menjual dengan harga ekspor yang lebih tinggi dari harga domestik.
Baca Juga: Rencana Pembukaan Kembali Ekspor Migor oleh Pemerintah Didukung Kadin