Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Akhirnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyetujui permintaan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). Bapepam-LK bersedia melonggarkan batas waktu pemenuhan syarat minimal dana kelolaan reksadana.
Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, mengaku telah mendapat memo persetujuan dari Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK. "Setelah efektif, mereka bisa melakukan perpanjangan waktu," katanya, kemarin (25/2).
Catatan saja, selama ini Bapepam-LK menetapkan bahwa satu produk reksadana harus memiliki dana kelolaan minimal Rp 25 miliar dalam waktu 90 hari setelah mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK. Tapi, APRDI keberatan dengan ketentuan ini.
Alasannya, selama krisis berlangsung, manajer investasi (MI) sulit menjaring dana itu dalam waktu singkat. Maka itu, sejak akhir 2008, APRDI meminta supaya batas pemenuhan dana itu jadi 180 hari.
Djoko pun setuju. Menurutnya, investor jadi pelit berinvestasi karena pasar modal masih tak menentu. Selain itu, nilai efek pun kini terus merosot. "Masa perpanjangan ini berlaku hingga kondisi pasar modal membaik," ucapnya.
Apabila pasar mulai pulih dan Bapepam-LK akan mencabut perpanjangan tersebut.
Walau memo dari atasannya sudah turun, hingga saat ini Djoko belum membuatkan surat edaran kepada para MI. Ia mengaku akan melakukannya segera. Djoko juga berniat mensosialisasikan perpanjangan ini kepada APRDI. "Kami akan bertemu Maret nanti," imbuhnya.
Rudiyanto, Analis Infovesta Utama, menilai perpanjangan waktu tersebut dapat menolong industri reksadana. Namun, ia menambahkan, industri reksadana akan lebih maju seandainya para MI lebih transparan membuka dana kelolaannya. "Mereka harus bisa menjelaskan hal yang masuk akal tentang kondisi dana kelolaan reksadana saat ini," tegasnya.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Infovesta Utama per 15 Oktober 2008, 24 dari 67 produk reksadana saham yang ada memiliki dana kelolaan di bawah Rp 25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













