Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tahun 2008 menjadi momentum bersejarah bagi reksadana privat (discretionary fund). Soalnya, sederet kasus menghebohkan terjadi gara-gara reksadana jenis ini. Yang teranyar adalah polemic discretionary fund terbitan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia yang dilego lewat PT Bank Century Tbk. Antaboga adalah salah satu pemegang saham Century.
Nah, untuk mencegah jatuhnya korban baru di masa mendatang, wasit pasar modal yakni Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kini tengah menggodok ketentuan soal kewajiban manajer investasi (MI) untuk melaporkan discretionary fund miliknya, termasuk ke mana saja dana investor ditanamkan.
Semoga aturan itu segera terbit dan bisa melindungi investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News