kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pembenahan transaksi repo mulai dilakukan


Kamis, 19 Desember 2013 / 14:07 WIB
Pembenahan transaksi repo mulai dilakukan
ILUSTRASI. Saham-saham yang Banyak Dijual Asing pada Perdagangan Selasa (2/8)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pembenahan aturan main transaksi repurchase agreement (repo) dan transaksi pinjaman meminjam efek (PME) mulai dilakukan.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminian Efek Indonesia (KPEI) menggandeng Korea Securities Depository (KSD) guna menyusun ketentuan dan sistem yang diperlukan.

Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI bilang, dengan adanya pembenahan dan pengembangan transaksi repo dan PME, diharapkan bisa membuat transaksi lebih transparan dan efisien.

Sebagai gambaran, saat ini transaksi repo bebas dilakukan. Pasalnya, transaksi repo hanya terkait dengan kesepakatan dua belah pihak (bilateral).

Repo merupakan salah satu cara mencari pembiayaan di pasar dengan menggadaikan efek tertentu kepada pihak lain. Pihak yang memperoleh pinjaman berkomitmen membeli kembali efek yang digadaikan itu pada waktu dan harga tertentu.

Efek yang direpokan bisanya dalam bentuk saham atau obligasi. Jika harga efek mengalami penurunan, maka penggadai harus melakukan top-up senilai selisih harga terakhir dengan harga awal.

Masalah akan muncul jika terjadi repo berantai. Ketika harga efek turun, salah satu pihak tidak top-up. Jika demikian, maka efek yang direpokan berpotensi gagal bayar alias default.

Selain itu, saat ini, tidak ada pihak, baik Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun self regulatory organizations (SRO), bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa mengidentifikasi, apakah suatu efek dalam status repo.

"Misalnya saham investor A pindah ke B, dividennya pindah apa tidak, voting rights nya seperti apa? ini kan harus diatur," ujar Heri, Kamis (19/12).

Begitu pula dengan repo yang dilakukan berulang (re-repo). Sehingga, transaksi repo akan termonitor dan lebih teratur. Selama 16 bulan ke depan, KSEI, KPEI dan KSD akan melakukan pemetaan. Mulai dari masalah regulasi hingga penyiapan sistem.

Heri memberikan gambaran, nantinya ketentuan repo ini akan dituangkan dalam ketentuan tertulis. Bentuknya masih menjadi pembicaraan, apakah surat edaran atau peraturan. Pun institusi penerbitnya, apakah KSEI, KPEI, atau OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×