Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja bagi dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, beleid tersebut sangat membantu perusahaan karena pajak dividen rata-rata 10%. Dus beleid ini bisa meningkatkan ekuitas perusahaan. "Aturan ini positif dengan asumsi penyertaan modal ke anak usaha dari dividen menjadi tanpa pajak," kata Wawan kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10).
Wawan menambahkan, sebetulnya hampir semua emiten diuntungkan oleh pembebasan pajak dividen ini, terutama induk usaha seperti PT Astra International Tbk (ASII), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). Namun, sentimen positif ini masih belum sepenuhnya terefleksi pada pergerakan harga saham.
"UU Omnibus Law masih memerlukan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, pergerakan harga sudah merefleksikan aturan baru tetapi masih wait and see menunggu pelaksanaannya," jelas dia.
Baca Juga: Relaksasi PPh reinvestasi dividen baru berdampak signifikan dalam jangka panjang
Wawan menambahkan, skema ini jarang dilakukan oleh perusahaan. Menurut dia, sejauh ini sebagian profit dibagikan sebagai dividen, sebagian lainnya merupakan laba ditahan dan menjadi bagian dari ekuitas. Nah, investasi ke anak usaha biasanya diambil dari laba yang ditahan. "Saya juga menunggu peraturan pelaksanaan untuk yang dividen," imbuh dia.
Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas menambahkan, beleid ini membuat prospek ke depan menjadi bagus, sejalan dengan kinerja yang akan membaik karena perusahaan dapat memaksimalkan profit. Lebih jauh lagi, reinvestasi dividen ini akan dirasakan melalui laba yang dihasilkan dari anak usaha yang dapat memberikan imbal hasil positif dan dapat diakui sebagai sumber pendapatan induknya.
Baca Juga: Emiten masih mempelajari beleid relaksasi reinvestasi dividen
"Sebaliknya kalau rugi yang mungkin pengakuan penurunan nilai investasi atau kerugian investasi yang didapat," jelas Sukarno. Dia melihat pergerakan harga saham sudah menunjukkan sinyal positif terkait aturan ini alias harga sudah mengkonfirmasi beli.
"Untuk WSKT dan WIKA kondisi harga wajar, jika dilihat PBV juga sudah di bawah satu yang artinya undervalue dan sudah waktunya buyback untuk saham-saham ini. Untuk ASII, BRPT, dan INDF sudah bisa direkomendasi trading buy," ujar dia.
Baca Juga: UU Cipta Kerja sisipkan pasal-pasal perpajakan, ini kata pengamat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News