Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja yang telah disahkan. Beleid tersebut menyebut, PPh atas dividen dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini berlaku bagi yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Head of Corporate Communications PT Astra International Tbk (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan, saat ini Astra masih mempelajari dampak dari pengesahan UU cipta kerja. "Sehingga belum dapat dijelaskan seperti apa dampak dari kebijakan tersebut," jelas Boy, Kamis (8/10).
Baca Juga: Ridwan Kamil sampaikan surat protes buruh tolak omnibus law ke Jokowi besok
Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Mahendra Wijaya juga menjelaskan masih dalam upaya mencermati kebijakan tersebut. "Kami belum mendapatkan informasi itu. Sejauh yang saya tahu dividen anak usaha tentunya sebagai penambah laba di induk yang penggunaannya tergantung dari strategi manajemen," jelas Mahendra.
Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr menambahkan, beleid tersebut sejatinya dapat mendorong perusahaan untuk menginvestasikan dividen yang didapat. "Sehingga harapannya dapat meningkatkan roda ekonomi juga, kalau untuk rekomendasi saham terkait aturan ini belum ada," ujar Zamzami.
Baca Juga: Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News