kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Emiten masih mempelajari beleid relaksasi reinvestasi dividen


Kamis, 08 Oktober 2020 / 18:07 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja yang telah disahkan.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja yang telah disahkan. Beleid tersebut menyebut, PPh atas dividen dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini berlaku bagi yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. 

Head of Corporate Communications PT Astra International Tbk (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan, saat ini Astra masih mempelajari dampak dari pengesahan UU cipta kerja. "Sehingga belum dapat dijelaskan seperti apa dampak dari kebijakan tersebut," jelas Boy, Kamis (8/10). 

Baca Juga: Ridwan Kamil sampaikan surat protes buruh tolak omnibus law ke Jokowi besok

Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Mahendra Wijaya juga menjelaskan masih dalam upaya mencermati kebijakan tersebut. "Kami belum mendapatkan informasi itu. Sejauh yang saya tahu dividen anak usaha tentunya sebagai penambah laba di induk yang penggunaannya tergantung dari strategi manajemen," jelas Mahendra. 

Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr menambahkan, beleid tersebut sejatinya dapat mendorong perusahaan untuk menginvestasikan dividen yang didapat. "Sehingga harapannya dapat meningkatkan roda ekonomi juga, kalau untuk rekomendasi saham terkait aturan ini belum ada," ujar Zamzami.  

Baca Juga: Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×