Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tokenisasi aset mulai dilirik sebagai peluang pengembangan instrumen keuangan syariah di Indonesia.
Sektor keuangan syariah domestik juga memiliki basis aset yang besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai aset pada ranah keuangan syariah nasional telah menyentuh angka Rp 3.231 triliun per Agustus 2026.
CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis memperkirakan, apabila tokenisasi mampu menjangkau 0,1% dari total aset keuangan syariah nasional, nilai aset yang direpresentasikan setara dengan Rp 3,23 triliun. Jika porsinya mencapai 0,5%, nilainya berpotensi setara Rp 16,16 triliun. Sementara apabila mencapai 1%, nilainya bisa menyentuh Rp 32,31 triliun.
Menurut Yudho, ekspansi aset digital berprinsip syariah berpeluang menghadirkan ragam inovasi yang selaras dengan ekspektasi masyarakat lokal, khususnya kelompok investor yang mengedepankan kepatuhan syariah.
“Melesatnya sektor keuangan syariah yang diimbangi luasnya ceruk pasar nasional membuka celah besar bagi lahirnya ragam inovasi yang kontekstual. Kami memandang tokenisasi sebagai jembatan strategis yang sanggup mempertemukan keunggulan teknologi blockchain dengan produk finansial yang ditopang oleh underlying asset serta struktur hukum yang eksplisit,” papar Yudho dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: Reksadana USD Pendapatan Tetap Tertekan, Saham Global Lebih Perkasa
Di tingkat global, publikasi Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) bersama London Stock Exchange Group (LSEG) memproyeksikan aset keuangan syariah mencapai US$ 6,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi lebih dari US$ 10,5 triliun pada 2030.
Yudhono melihat, tokenisasi dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan berbasis aset dasar atau underlying asset. Melalui mekanisme tersebut, aset riil maupun instrumen keuangan dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital.
Salah satu peluang pengembangannya adalah tokenisasi real world asset (RWA), seperti emas dan properti. Selain itu, tokenisasi juga dapat diterapkan pada instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk.
Prospek pengembangan ini kian menyita perhatian setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengidentifikasi dua klasifikasi aset digital yang berpeluang memenuhi kaidah syariat, yakni tokenisasi Real World Asset (RWA) serta instrumen keuangan syariah.
Konsep RWA merujuk pada digitalisasi aset riil seperti emas maupun properti ke dalam bentuk unit token. Di sisi lain, tokenisasi instrumen finansial membuka peluang digitalisasi produk layaknya sukuk.
Contoh konkret yang disorot DSN MUI meliputi rencana tokenisasi Sukuk Negara Valas, sebuah inisiatif yang tengah dikoordinasikan OJK bersama DJPPR Kementerian Keuangan.
Melalui tokenisasi, produk investasi dengan nilai nominal besar berpotensi dipecah menjadi unit yang lebih kecil sehingga dapat menjangkau investor dengan modal lebih terjangkau.
Meski begitu, hak kepemilikan maupun manfaat finansial yang diterima pemegang token tetap bergantung pada struktur hukum dan skema produk yang diterapkan.
Kendati memiliki peluang, Yudho bilang, pengembangan aset digital berbasis syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kepastian regulasi dan kesesuaian produk dengan prinsip syariah.
“Sejauh ini, DSN MUI belum menerbitkan fatwa resmi yang secara eksplisit mengesahkan kategori aset kripto dimaksud sebagai instrumen yang patuh syariah,” ujarnya.
Baca Juga: Yield SUN Masih Tinggi di Tengah Penurunan US Treasury, Cek Prospeknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














