Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali berencana mengeluarkan Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa (15/9). Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 8 triliun.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan empat seri PBS (Project Based Sukuk).
Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Baca Juga: Penawaran masuk pada lelang SUN Selasa (8/9) turun 33% dari lelang sebelumnya
Berikut kelima seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 15 September 2020:
- SPN-S 02032021 yang jatuh tempo pada 2 Maret 2021 dengan imbalan diskonto
- PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6.50%
- PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%
- PBS025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 dengan imbalan 8,375%
- PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%
Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada 15 September 2020. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 17 September 2020.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Baca Juga: Minat pada lelang SUN hari ini berkurang, ini sebabnya
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Selanjutnya: Penerimaan negara kembali terpangkas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News