Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pefindo mengubah pemeringkatan terhadap dua surat utang milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Dua surat utang tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan.
Melansir keterbukaan informasi, Jumat (15/12), Pefindo telah melakukan evaluasi pada penilaian peringkat tersebut dan memberikan peringkat idCCC dengan kategori Credit Watch.
Sebelumnya, rating untuk dua surat utang WIKA tersebut adalah idBBB dengan kategori Negative Outlook.
Tindakan pemeringkatan ini terkait dengan keterbukaan informasi tanggal 4 Desember 2023, di mana WIKA belum memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap 1 tahun 2020 seri A senilai Rp 184 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
Baca Juga: Peluang Dovish The Fed Dorong Aksi Beli di pasar SBN
Pefindo juga menyampaikan bahwa dapat meninjau kembali peringkat dan prospek dari Credit Watch dengan Implikasi Negatif jika WIKA mampu melunasi jatuh tempo Sukuk tersebut kembali.
“Ini sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat dan Perseroan dapat menerima peringkat yang telah dikeluarkan tersebut. Naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” ujar Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya, dalam keterbukaan informasi.
Mahendra menyampaikan, ada beberapa pertimbangan WIKA dalam mengajukan penundaan pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap 1 tahun 2020 seri A.
Pertama, pemberlakuan equal treatment kepada kreditur WIKA. Termasuk, kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama dua tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo.
“WIKA tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya,” paparnya.
Kedua, proyeksi arus kas WIKA di akhir tahun 2023. WIKA masih memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan Perseroan.
Jumlah pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp 500 miliar, yang terdiri 3 seri.
Baca Juga: Pertumbuhan Pelanggan Gas Medis Kerek Kinerja Samator Indo Gas (AGII)
Pertama, Sukuk Seri A yang berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020 (Tanggal Emisi), dalam jumlah sebesar Rp 184 miliar. Kedua, Sukuk Seri B berjangka waktu lima tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp 159 miliar.
Ketiga, Sukuk Seri C berjangka waktu tujuh tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp 157 miliar.
Permintaan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama dua tahun itu dilakukan melalui RUPSU yang digelar dua kali, yaitu tanggal 20 Oktober 2023 dan 30 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News